tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, meyakini lembaganya masih menjadi ujung tombak yang diharapkan oleh masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Tessa pun menjamin tidak ada perkara yang tidak ditangani oleh penyidik KPK sampai selesai, kecuali, memang terdapat hal yang menyebabkan pemberhentian penyidikan sebuah perkara, seperti adanya tersangka yang meninggal dalam sebuah kasus.
Menurut Tessa, hal wajar di setiap aparatur penegak hukum, seorang penyidik atau satu satgas menangani lebih dari satu perkara.
"Ya, saya pikir hal seperti itu sangat wajar di seluruh APH di negeri mana pun ya. Bahwa, penanganan perkara itu tidak mungkin satu perkara hanya ditangani satu orang saja, atau mungkin satu satgas saja. Biasanya satu perkara bisa ditangani beberapa satgas, dan sebaliknya, satu satgas bisa menangani beberapa perkara," kata Tessa kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut Tessa, jika harus menambah jumlah penyidik, hal tersebut memerlukan diskusi yang panjang.
"Saya pikir perbincangan mengenai itu perlu diskusi yang cukup panjang," ujarnya.
Diketahui, KPK beberapa kali menggunakan alasan seorang penyidik tidak hanya menangani satu perkara ketika ditanyakan soal sebuah kasus yang diduga mangkrak.
Salah satunya adalah saat KPK yang belum juga kembali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, usai dia mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan KPK.
Pada Jumat (3/1/2025) lalu, Tessa sempat menyebut, penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor, karena penyidik yang menangani perkara Sahbirin ini, juga menangani kasus lainnya sehingga harus terdapat pengaturan waktu untuk pemanggilan saksi.
Sebagai informasi, Sahbirin, mangkir dari dua panggilan KPK. Kedua pemanggilan tersebut, dilakukan usai KPK kalah dalam praperadilan Sahbirin, dan mengatakan akan tetap terus mengusut keterlibatan Sabirin Noor dalam kasus dugaan korupsi di Pemprov Kalsel.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto