Menuju konten utama

DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Komisi II DPR akan menggelar RDP dengan Kemendagri untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah serentak yang sebelumnya dinyatakan diundur.

DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Suasana rapat di Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri untuk membahas ulang jadwal pelantikan kepala daerah serentak yang sebelumnya dinyatakan diundur. Agenda RDP ini akan berlangsung, Senin (3/2/2025) mendatang.

"Insyaallah Senin kami Komisi II akan rapat kembali demgan Kemendagri untuk menentukan jadwal pelantikan," kata Bahtra, saat dihubungi Tirto, Sabtu (1/2/2025).

Bahtra mengakui Komisi II sempat melakukan RDP terkait pembahasan jadwal pelantikan kepala daerah bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Berdasarkan, hasil RDP tersebut, jadwal pelantikan kepala daerah ditentukan akan berlangsung pada Kamis 6 Februari 2025.

Namun, Bahtra mengatakan karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan mengumumkan putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak atau dismissal pada 4-5 Februari 2025, jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah harus diundur. Pengunduran ini dilakukan agar daerah-daerah yang gugatannya ditolak oleh MK bisa ikut pelantikan secara serentak.

"Jika diumukan hasil putusan pada tanggal 4-5 [Februari 2025], memungkinkan banyak daerah yang melakukan gugutan akan dismissal. Alasan itulah kemudian [yang membuat] pelantikan mengalami pengunduran karena daerah yang dismissal gugatannya bisa ikut dilantik serentak," jelas Bahtra.

Bahtra berharap pelantikan kepala daerah tidak terlalu jauh dengan jadwal sebelumnya. Bahtra khawatir makin lama pelantikan dilakukan akan berdampak pada lelang pekerjaan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang saat ini menjabat.

"Sebab kalau terlalu lama, takutnya Pj sekarang melakukan lelang pekerjaan yang bukan program strategis kepala daerah terpilih, sebab APBD di daerah sudah disahkan," tukas Bahtra.

Setali tiga uang, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, berharap jadwal pelantikan kepala daerah dapat segera dilaksanakan demi kebaikan.

"Lebih cepat [dilantik] lebih baik. Kian cepat definitif kepala daerah, kian baik," kata Mardani, saat dihubungi Tirto, Sabtu.

Mardani mengatakan keputusan untuk mengundur jadwal pelantikan kepala daerah ini adalah keputusan yang dilematis. Pasalnya, keputusan ini harus diambil karena MK mengumumkan penolakan gugatan Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025 sudah mutlak.

"Ini dilematis. MK memang sudah buat keputusan. Sifatnya final dan mengikat. Semoga mundurnya tidak lama. Akan dibuat dismissal case 4-5 Februari 2025, dan setelah itu bisa disiapkan pelantikan," tutur Mardani.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pelantikan kepala daerah kemungkinan akan digelar pada tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Opsi tanggal pelantikan kepala daerah itu menyesuaikan hasil sidang sengketa Pilkada 2024 yang masih berproses di MK.

"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari, 12-14 hari kalau dihitung semenjak 5 [Februari] [pembacaan] putusan, artinya [pelantikan kepala daerah] kira-kira 17-18-19-20 [Februari]," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2025).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama