tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
“Saya jelaskan ya, bahwa ibu Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka itu betul,” kata Laode.
Namun, untuk lebih detailnya mengenai kasus ini, Laode enggan menjelaskannya. Laode hanya menyampaikan bahwa penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kartanegara hari ini merupakan pengembangan kasus.
“Ini bukan OTT. Kasus lama ini sudah ada penyidikan sebelumnya," kata Laode.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Ia menegaskan penggeledahan yang dilakukan komisi antirasuah tersebut bukan merupakan OTT.
“Enggak ada OTT. Penggeledahan biasa,” kata Agus di Gedung DPR, Selasa.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan besok pihaknya akan melakukan konferensi pers terkait hal ini. “Besok Febri [juru bicara KPK] yang akan jelaskan detailnya,” kata Alexander.
Sebelumnya, puluhan tim penyidik KPK lengkap dengan pengamanan aparat kepolisian bersenjatakan laras panjang, melakukan penggeledahan di Seketariat Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Selasa (26/9/2017) pagi.
"Sekitar pukul 09.30 Wita mereka datang, langsung menggunakan seragam rompi KPK, kemudian menerobos pintu masuk sekretariatan Kantor Bupati," kata pegawai yang tidak mau disebutkan namanya.
Berdasarkan infomasi, pada peristiwa penggeledahan tersebut, Bupati Kukar Rita Widyasari tengah berada di luar kota. Begitu pula, Wakil Bupati Edi Damansyah.
Hingga pukul 15.28 Wita, petugas KPK masih berada dalam Kantor Bupati Kukar meski sejumlah PNS mulai hilir mudik dari pintu masuk kantor tersebut.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz