Menuju konten utama

Catatan KPAI: Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Sekolah Kemenag

KPAI mencatat 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan selama 2021. Sebanyak 77,78 persen terjadi di sekolah di bawah Kemenag.

Catatan KPAI: Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Sekolah Kemenag
Retno Listyarti Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. ANtaranews/kpai.go.id

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 18 kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan selama 2021. Menurut mereka, 2021 adalah tahun yang sangat memprihatinkan. Dalam setahun, nyaris setiap bulan selalu bermunculan kasus kekerasan seksual.

"Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4 atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan KemendikbudRistek, dan 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

KPAI meminta Kemenag untuk menerbitkan aturan serupa dengan Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Hal itu untuk memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual.

Belasan kasus yang tercatat KPAI selama 2021, terjadi di 17 Kabupaten/Kota pada 9 (Sembilan) provinsi, yaitu Cianjur, Depok, Bandung, dan Tasikmalaya (Jawa Barat); Sidoarjo, Jombang, Trengalek, Mojokerto dan Malang (Jawa Timur); Cilacap dan Sragen (Jawa Tengah); Kulonprogo (D.I Yogjakarta); Solok (Sumatera Barat); Ogan Ilir (Sumatera Selatan); Timika (Papua); dan Pinrang (Sulawesi Selatan).

Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di satuan pendidikan dengan format berasrama atau boarding school yakni 12 satuan pendidikan atau 66,66 persen. Kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya 6 satuan pendidikan atau 33,34 persen.

Sementara itu, KPAI mencatat 2 kasus di Medan dan Malang, kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah berasrama di bawah naungan KemendikbudRistek. Sebab itu, Retno mengatakan KemendikbudRistek dan Kemenag perlu membangun sistem perlindungan murid selama berada di sekolah berasrama.

Kasus kekerasan seksual kerap dilakukan oleh tenaga pendidik. KPAI mencatat 10 orang atau 55.55 persen; Kepala Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang atau 22,22 persen; pengasuh 11,11 persen; tokoh agama 5.56 persen dan Pembina Asrama 5.56 persen adalah pelaku.

Data tersebut menjadi penting untuk orang tua memeriksa ulang latar belakang calon sekolah bagi anak-anak mereka. Retno meminta orang tau memastikan ada SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir terdapat 2 pelaku yang merupakan guru. Seluruh pelaku adalah laki-laki.

KPAI mencatat korban sebanyak 207 anak yang terdiri dari 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki. Usia korban dari rentang 3–17 tahun, dengan rincian: usia PAUD/TK (4%), usia SD/MI (32%); usia SMP/MTs (36%), dan usia SMA/MA (28%).

KPAI juga mencatat beragam modus pelaku dalam melakukan tindakan bejatnya yakni, mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, diiming-imingi jadi Polwan, diming-imingi bermain game online di tablet pelaku, pelaku minta dipijat korban lalu korban di raba-raba bagia intimnya saat memijat, pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok.

KPAI juga mendesak agar dinas pendidikan di tiap daerah membuat, "Portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi."

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan