tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dua anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal tersebut merupakan hal yang memberatkan untuk vonis mereka dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Sri divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda, kerugian negara dan kerugian nonmaterial berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," kata Hakim Sunoto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Selain itu, perbuatan Sri dan Mulyatsyah dalam perkara ini juga telah menimbulkan kerugian negara serta dilakukan di sektor strategis.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia," ujar Hakim Sunoto.
Meski begitu, tetap terdapat hal yang meringankan untuk keduanya, yaitu bersikap kooperatif selama persidangan, telah mengabdi lama untuk negara, pernah mendapatkan penghargaan, dan belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, Sri adalah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, sementara Mulyatsyah adalah Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain pidana penjara, dua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Untuk Mulyatsyah juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar. Sri dan Mulyatsyah dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Nadiem.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























