Menuju konten utama

Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan 1 Ton Merkuri ke Filipina

Polisi menyatakan kedua tersangka, yakni MAL dan H, telah beroperasi sejak 2021 secara ilegal dan telah menimbulkan kerugian mencapai Rp30 miliar.

Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan 1 Ton Merkuri ke Filipina
Pihak Kepolisian menunjukkan barang bukti merkuri selundupan dan uang tunai hasil kejahatan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/5/2026). foto/Hanang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan merkuri ilegal dengan berat kotor sekitar 1 ton ke Manila, Filipina.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menyatakan pengungkapan ini berawal dari deteksi anomali pada dokumen ekspor di Posko Pemeriksaan Bea Cukai Tanjung Priok pada Selasa (21/4/2026) malam.

"Pihak kami dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas dengan tujuan Manila, Filipina. Ditemukan 760 botol cairan berwarna silver berlabel 'Mercury Gold 1 Kilo' yang disisipkan pada 145 gulungan karpet," ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MAL selaku pencari dan eksportir serta H selaku penyuplai. Para tersangka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin pengangkutan, maupun izin penjualan yang sah. Penyelundupan ini dilakukan secara sistematis dengan menggunakan peti kemas 40 feet bertipe Full Container Load.

Tersangka inisial H bermodal Rp2,1 juta per kilogram untuk mendapatkan merkuri dari jaringan tambang ilegal, lalu menjualnya kepada MAL seharga Rp2,4 juta. Selanjutnya, MAL mengekspor barang mematikan tersebut kepada pembeli berinisial AB, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Manila, Filipina, dengan harga Rp2,7 juta per kilogram.

"Dari pengakuan, penjualan merkuri yang dikirim ke Filipina ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih mencapai Rp30 miliar," tegas Victor.

Dalam perkara ini, polisi tidak hanya langsung menyita sekitar 1 ton merkuri, 760 botol cairan, serta 145 gulungan karpet, tetapi juga gulungan karton dan sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 161 dan Pasal 391, juncto Pasal 20 KUHP.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adang Nugroho Adi, menekankan bahwa merkuri termasuk barang yang perizinan angkut dan ekspornya sangat dibatasi oleh kementerian terkait karena statusnya sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan ekspor sebagai bentuk perlindungan masyarakat (community protector).

Hal ini disampaikan karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan merkuri sebagai satu dari sepuluh kelompok bahan kimia utama yang sangat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Uap merkuri dapat merusak sistem saraf, sistem pencernaan, paru-paru, hingga kekebalan tubuh.

Kasubdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, merinci bahwa permintaan merkuri di pasar gelap internasional, khususnya Filipina, sebagian besar diperuntukkan bagi proses pemurnian emas. Selain itu, di pasar domestik, merkuri juga sering disalahgunakan sebagai bahan campuran produk kosmetik ilegal yang merusak kesehatan kulit.

"Indonesia itu menjadi salah satu negara penghasil merkuri terbesar, tetapi peredarannya dilarang. Karena dilarang, kami bisa pastikan asal-usul merkuri ini berasal dari tambang ilegal," terang Anton.

Kepolisian saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengejar jaringan pemasok hulu di tingkat penambang ilegal yang selama ini menyuplai tersangka H. Investigasi lanjutan akan difokuskan pada penerapan Pasal 161 UU Minerba terkait pengelolaan dan penjualan mineral dari tambang ilegal.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan merkuri ilegal agar segera melapor melalui layanan darurat kepolisian 110.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher