tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan gudang penyimpanan iPhone hasil impor ilegal. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Sidoarjo, Jawa Timur.
"Penggeledahan enam lokasi, yang terdiri dari 1 gudang tidur dari 2 kavling atau unit, 4 ruko yang juga berfungsi selain sebagai kantor dan gudang penyimpanan, juga 1 unit kantor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/4/2026).
Ade menerangkan dari penggeledahan tersebut, polisi menyita ribuan ponsel yang diselundupkan secara ilegal dari enam lokasi di Jakarta. Penyitaan itu dilakukan terhadap 56.557 ponsel iPhone senilai Rp225 miliar; ponsel dengan sistem operasi Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit senilai Rp5,3 miliar; serta suku cadang ponsel sebanyak 18.574 unit yang terdiri dari baterai, charger, hingga kabel.
“Total nilai barang bukti yang disita ini mencapai Rp235 miliar,” ucap Ade.
Bareskrim kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan ponsel ilegal di Jakarta dan Jawa Timur ini. Dua tersangka itu berinisial DCP alias P sebagai importir dan SJ sebagai distributor.
Mereka berdua, kata Ade, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas barang impor ilegal dari Cina ke Indonesia. Mereka kemudian dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang.
Ade juga mengungkap bahwa impor iphone ilegal ini di bawah wewenang PT TSL yang merupakan perusahaan holding dengan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen penyelundupan.
"PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone llegal," ujar Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































