Menuju konten utama

Bareskrim Ungkap Praktik Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke Malaysia.

Bareskrim Ungkap Praktik Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, yang diungkap Bareskrim. Foto/Dok. Dittipidter.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Malaysia. Pengungkapan ini dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai memperoleh informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Irhamni mengemukakan pada Selasa (24/2/2026), tim penyidik menyita kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut berisi satu orang nakhoda dan 4 orang anak buah kapal (ABK), selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, kata dia, penyidik menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.

"Pemeriksaan mengungkap bahwa pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri," ujar Irhamni.

Menurut Irhamni, kedua tersangka telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke smelter di Malaysia berinisial M.

Selain itu, nakhoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.

Lebih lanjut disebutkan Irhamni, pada Sabtu (28/2/2026), tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita barang bukti, serta memasang garis polisi.

“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” tutur Irhamni.

Dia menegaskan, lokasi pengolahan menjadi titik krusial kejahatan ini. Penyidik kemudian melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, untuk memperkuat alat bukti.

“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” ungkap Irhamni.

Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan aparat pertahanan, Irhamni menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dia memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) guna pendalaman lebih lanjut, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan personel pertahanan, sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing institusi.

Hingga saat ini, ujar dia, total tujuh tersangka telah dilakukan penahanan, termasuk dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat. Dipastikan dia, Polri terys berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait PENAMBANGAN ILEGAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto