Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengimbau nelayan tradisional maupun pengusaha perikanan agar jangan menjual ikan secara ilegal ke pihak asing, guna membangkitkan sektor perikanan nasional. Pihak asing dipersilahkan untuk berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan di dalam negeri, tetapi hanya untuk pengolahan. Sebab, untuk aktivitas penangkapan ikan, merupakan sepenuhnya milik pelaku perikanan Indonesia.