Menuju konten utama

Bareskrim Polri Tindak Penambangan Pasir Ilegal di Klaten

Kepolisian mengungkapkan 2 minggu penambangan ilegal beroperasi sudah mampu meraup Rp1 miliar dan bisa lebih besar bila berlangsung lebih lama.

Bareskrim Polri Tindak Penambangan Pasir Ilegal di Klaten
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (kanan) didampingi Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi di Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /agr

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Aktivitas penambangan pasir ilegal itu sudah dilakukan sejak dua minggu lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan, dari hasil penyidikan, aktivitas dua minggu penambangan pasir ilegal itu sudah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.

“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ungkap Nunung dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).

Dijelaskan Nunung, dari pengungkapan ini ditangkap seorang tersangka berinisial ACS selaku koordinator lapangan. Kemudian, dilakukan penyitaan barang bukti 1 unit eksavator, 11 unit truk, serta beberapa dokumen penjualan pasir.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan,” ujar Nunung.

Nunung menegaskan, saat ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penambangan ilegal. Dittipidter Bareskrim Polri juga terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian ESDM.

“Penegakan hukum secara tegas dan profesional untuk menjaga sumber daya alam dan lingkungan yang menjadi kekayaan dan aset negara,” tutur Nunung.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher