Menuju konten utama

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Bermodus APK, 1 DPO

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan dan ilegal akses nasabah PT Taspen berinisial EC dan IP.

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Bermodus APK, 1 DPO
Ilustrasi penipuan daring melalui WhatsApp. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan dan ilegal akses nasabah PT Taspen. Kedua tersangka atas nama EC (28) dan IP (35) yang langsung dilakukan penahanan.

Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan, dalam kasus ini korban adalah seorang pensiunan. Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya, yakni AM, yang saat ini berstatus DPO.

“Pelaku berusia 29 tahun dan seorang pelajar atau mahasiswa, dan yang bersangkutan saat ini berada di luar negeri yaitu di Kamboja,” kata Reonald, dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Dia menjelaskan, kasus berawal ketika pelapor dihubungi oleh terlapor melalui WhatsApp yang mengaku dari pihak Taspen. Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link dari pelaku.

“Jadi, pelaku mengirimkan aplikasi APK kepada korban. Karena percaya, korban mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, fingerprint, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang materai sebesar Rp10.000,” ungkap dia.

Setelah korban mengisi semua data, kata dia, ada notifikasi telah terjadi beberapa transaksi transfer pada rekening salah satu bank BUMN dan salah satu bank swasta milik korban dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp304 juta. Padahal, korban tidak melakukan transaksi apapun.

Kasubdit IV AKBP Herman Eco Tampubolon menambahkan, untuk tersangka AM yang merupakan DPO, diketahui sebagai warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja diketahui sebagai rekan kerja dari tersangka IP. Tersangka AM yang merekrut tersangka EC yang bertugas untuk meregistrasikan WhatsApp dengan cara memberikan OTP ke Kamboja dengan upah Rp150.000 rupiah/hari.

“Para tersangka memanfaatkan kebocoran data Taspen dan melakukan social engeneering terhadap para korban,” kata Herman.

Herman mengemukakan, sudah ada 100 orang yang menjadi korban penipuan yang seperti ini. Tersangka juga mengancam korban, apabila tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak dapat dicairkan.

Para tersangka dijerat Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama