tirto.id - Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji alias Mbah Mun terkait kasus dugaan penipuan pengadaan solar. Polisi juga meringkus perempuan yang membantu peran Mbah Mun.
"Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pad Sabtu, 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025," kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, Senin (19/5/2025).
Kombes Dwi menjelaskan, Mbah Mun diduga menipu pengusaha asal Blora sekitar Agustus hingga September 2022. Modusnya, Mbah Mun mengajak korban menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar yang ternyata fiktif.
"Pelaku mengaku sebagai humas sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak Juli 2022," ungkap Kombes Dwi.
Pelaku memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Total kerugian dialami korban lebih dari Rp333 juta.
"Korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan komisaris perusahaan untuk meyakinkan korban,” imbuhnya.
Mbah Mun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Mbah Mun merupakan residivis kasus penadahan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.
Kombes Dwi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.
"Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































