Menuju konten utama

Kejagung Minta Publik Waspada Modus Penipuan Penyelesaian Tilang

Harli mengatakan, publik bisa mengalami kerugian keuangan dan pencurian data pribadi akibat mengeklik tautan denda tilang pengendara via SMS.

Kejagung Minta Publik Waspada Modus Penipuan Penyelesaian Tilang
Tangkapan layar penipuan penyelesaian denda ETLE. FOTO/Dokumentasi Kejaksaan Agung.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat mewaspadai adanya penipuan dengan modus mengirim SMS untuk penyelesaian denda tilang Electronic Law Enforcement (ETLE). Dalam kasus ini, pelaku mengirimkan SMS kepada masyarakat dengan mengatasnamakan Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa SMS itu berisi tautan link seolah-olah memberitahukan adanya denda tilang bagi pengendara. Saat diklik, tautan itu menjadikan pemilik ponsel terkena phishing yang berdampak pencurian data pribadi pengguna.

"Dampaknya juga bisa sampai kehilangan keuangan (financial loss) di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri," ucap Harli dalam keterangan resmi, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, Harli mengemukakan, masyarakat harus memahami bahwa Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Informasi resmi dari Kejaksaan juga hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.

"Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/," ungkap Harli.

Menurut Harli, masyarakat diimbau mengabaikan pesan mencurigakan dan menghapusnya. Selain itu, masyarakat diimbau tidak mengklik link apapun untuk menghindari phising.

Dia juga meminta masyarakat melaporkan pesan mencurigakan itu kepada pihak berwajib melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian. Verifikasi, kata Harli, juga harus dilakukan masyarakat demi mencegah hal-hal tidak diinginkan.

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Harli.

Baca juga artikel terkait DATA PRIBADI BOCOR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher