Menuju konten utama

Apakah Sudah Saatnya Publik Bisa Pecat Langsung DPR Bermasalah?

Pertanyaan retoris ini terkait dengan usulan recall konstituen yang dinilai penting untuk akuntabilitas dan membatasi kuasa partai.

Apakah Sudah Saatnya Publik Bisa Pecat Langsung DPR Bermasalah?
Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/YU

tirto.id - Lima orang mahasiswa bisa saja berpeluang tercatat dalam sejarah sistem pemerintahan di negeri ini. Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna mengetuk Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyodorkan gugatan penting. Mereka, para Pemohon Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025, memohon pada MK agar rakyat, dalam hal ini konstituen, dapat memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Mereka melayangkan permohonan gugatan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan dalam laman resmi MK, Senin (17/11/2025).

Dalam agenda perbaikan permohonan yang dilakukan secara daring beberapa waktu lalu, mereka menguraikan kepada Hakim Konstitusi kedudukan hukum atau legal standing yang berkaitan dengan kerugian hak konstitusional. Yakni hak politik sebagai warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan terutama yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Para Pemohon menambahkan argumentasi mengenai mekanisme pemberhentian anggota (recall) DPR saat ini diatur lewat Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Terdapat perubahan dan penambahan argumentasi yang berisi perbandingan praktik recall di berbagai negara serta penambahan argumentasi simulasi recall di Indonesia.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa: “diusulkan oleh partai politiknya (parpol) dan/atau konstituen di daerah pemilihannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Menurut mereka, terjadi eksklusivitas terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Padahal parpol sering kali memberhentikan anggota dewan tanpa alasan jelas dengan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat. Atau sebaliknya, ketika ada anggota DPR yang dinilai perlu diberhentikan atas permintaan rakyat karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen, justru dipertahankan oleh partai politik.

Tidak tersedianya mekanisme pemberhentian oleh konstituen dalam ketentuan pasal yang diuji tersebut, menempatkan peran para Pemohon sebagai pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Pasalnya, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak dalam mekanisme pemilu, sedangkan untuk pemberhentiannya sama sekali tidak lagi melibatkan hak rakyat.

“Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” sambung Ikhsan.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara pleno yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi. Mendatang akan disimpulkan apakah permohonan ini bisa diputus oleh MK tanpa sidang pemeriksaan atau harus dilakukan sidang pemeriksaan untuk pembuktian lebih lanjut.

Tak Ada Aturan Partisipasi Masyarkat untuk Berhentikan Anggota DPR

Sebagai informasi, selama ini pemberhentian dan penggantian anggota DPR diatur dalam UU No 17/2014 jo UU No 42/2014, UU No 2/2018, dan UU No 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Selain UU, termaktub juga dalam Peraturan DPR No 1/2020.

Dalam regulasi terkait, dikenal dua jalur pelengseran anggota DPR, yakni pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW). Pemberhentian dapat terjadi jika seorang anggota tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap, melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara minimal lima tahun.

Selain itu, diberhentikan bisa terjadi karena melanggar kode etik berat berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta diusulkan pemberhentiannya oleh partai politik pengusung sesuai mekanisme internal partai.

Dalam konteks PAW terdapat tiga alasan, yakni karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Prosesnya melibatkan pengisian kekosongan kursi dengan calon pengganti dari daftar calon legislatif yang memiliki suara terbanyak dari partai serta daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Pendek kata, memang sama sekali tidak diatur partisipasi nyata atau secara langsung oleh rakyat sebagai konstituen untuk mengusulkan pemberhentian/penggantian anggota DPR. Ini posisi yang cukup dilematis, mengigat ratusan anggota dewan itu dapat bercokol di Senayan karena dipilih langsung oleh rakyat lewat Pemilu.

Sistem recall masih menitikberatkan hak partai politik sebagai pengusung anggota legislatif. Hak besar partai ini yang juga dipersoalkan kelima mahasiswa di MK. Mereka beranggapan parpol berlaku semakin jauh dari dorongan dan aspirasi yang berasal langsung dari rakyat.

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai gugatan yang dilakukan para Pemohon di MK sangat relevan dengan sistem proporsional terbuka di Indonesia. Pasalnya, dalam Pemilu itu sendiri, konstituen menjadi unsur paling menentukan calon anggota DPR terpilih.

Namun, para pemohon disarankan memperhatikan mekanisme recall oleh rakyat yang ingin diwujudkan. Apakah karena persoalan etik atau kinerja buruk yang dilakukan oleh anggota DPR.

“Jadi sangat logis bila anggota DPR bisa di-recall karena pengajuan [langsung] dari rakyat,” ujar Yance, Kamis (20/11/2025).

Rakyat yang pilih tapi tak bisa turunkan anggota DPR

Sementara itu, Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, sangat mengapresiasi dan mendukung gugatan yang dilayangkan para mahasiswa kepada MK. Ia menilai, penambahan atau penggantian recall DPR menjadi lebih partisipatif dengan melibatkan hak rakyat, bisa dilakukan dengan sistem petisi.

Misalnya, dengan syarat tanda tangan minimal dari konstituen di daerah pemilihan anggota DPR yang dimaksud. Sistem seperti itu berpotensi menjadi ‘safety valve’ demokrasi yang lebih responsif, sebab memperkuat akuntabilitas wakil rakyat tanpa harus menunggu pemilu berikutnya.

“Logikanya, kalau rakyat memilih DPR, mereka juga berhak mengevaluasi secara berkala, bukan cuma saat kampanye. Ini selaras prinsip kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 (Pasal 1 ayat 2), di mana negara berasal dari rakyat,” jelas Arif kepada wartawan Tirto, Kamis (20/11/2025).

Arif menilai mekanisme recall langsung oleh rakyat alias konstituen berpotensi diterapkan di Indonesia. Syaratnya, sistem dirancang secara matang untuk menghindari penyalahgunaan. Seperti ambang batas tanda tangan petisi yang cukup tinggi, sekitar 10-25 persen pemilih di daerah pemilihan, serta tetap disertai proses verifikasi independen oleh KPU.

Tantangannya, kata Arif, biaya pemilu khusus (by-election) bisa berubah lebih mahal. Selain itu, menciptakan ‘kampanye permanen’ karena anggota DPR bakal terlalu takut mengambil keputusan kontroversial jangka pendek. DPR berpotensi bermanis-manis dengan konstituen tanpa memperbaiki kualitas kinerjanya yang menjadi sorotan.

Tapi Arif yakin manfaat sistem recall oleh konstituen jauh lebih besar. Mekanisme ini mampu meningkatkan kepercayaan publik, mengikis polarisasi, dan mendorong anggota DPR lebih dekat dengan konstituen. Apalagi, di era digital saat ini, petisi daring akan membuat proses menjadi lebih efisien.

Negara Lain Sudah, Indonesia Kapan?

Arif menambahkan, sistem recall yang dilakukan langsung konstituen sebetulnya sudah ada di beberapa negara. Sejumlah negara menyediakan mekanisme recall langsung oleh warga terhadap anggota parlemen atau pejabat terpilih. Meski, catatan Arif, mekanisme itu jarang digunakan secara nasional.

Contohnya, di beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS), seperti California, sudah ada preseden recall yang dilakukan oleh warga. Gubernur Gray Davis pada 2003 diganti Arnold Schwarzenegger karena persoalan krisis anggaran. Saat itu, warga mendorong petisi yang minimal memenuhi 12-25 persen pemilih, lalu voting diambil untuk recall gubernur serta para anggota legislatif.

Britania Raya juga pernah melakukan sistem serupa terhadap Anggota Parlemen (Member of Parliament, MP) mereka. Hal ini dilakukan 3 kali sejak 2019, tercatat dua kali berhasil mengganti sosok MP. Sistem ini dinaungi oleh aturan dalam Recall of MPs Act 2015.

Lima negara bagian Jerman juga memiliki sistem recall yang dilakukan oleh warga. Dewan Parlemen yang bakal memulai proses ini, tetapi warga dapat mendukung lewat petisi untuk recall anggota parlemen negara bagian.

Kolombia juga memiliki mekanisme yang sama untuk mengoreksi wali kota dan gubernurnya. Akan tapi ambang partisipasi tinggi membuat recall oleh warga jarang berakhir sukses. Hal itu menyaratkan 30 persen pemilih untuk recall pemimpin daerah yang gagal memenuhi janji kampanye.

Pelaksanaan recall oleh warga di Peru lebih dahsyat lagi. Sudah terjadi lebih dari 5 ribu kali recall langsung dari warga sejak tahun 1997. Mereka melakukan petisi recall terhadap para legislator dan wali kota yang tidak memenuhi ekspektasi warga. Namun, kata Arif, tak jarang terjadi polarisasi parpol karena mekanisme recall oleh warga di Peru.

Jika diterapkan di Indonesia, Arif menilai, sistem recall oleh warga menjadi memungkinkan, karena DPR dipilih langsung oleh warga. Ia menilai sistem recall saat ini yang diusulkan dari Parpol tidak berjalan maksimal karena lebih mementingkan suara internal dan agenda politik kekuasaan ketimbang merepresentasikan diri sebagai wakil dari kehendak rakyat.

“Partai bisa ‘lindungi’ anggota bermasalah untuk menjaga mayoritas, atau berhentikan yang kritis tanpa alasan publik. Ini bikin recall jadi alat politik, bukan akuntabilitas,” ujar Arif.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, menilai sudah sedari dulu semestinya Indonesia menerapkan mekanisme constituent recall. Hal itu untuk menjaga tali mandat antara individu anggota DPR dengan konstituen dan untuk mengontrol kewenangan absolut patronase partai terhadap anggota DPR.

Sistem demikian dinilai Vio sejalan dengan esensi demokrasi. Partisipasi konstituen tak hanya menggunakan hak pilih, tetapi melakukan supervisi dan evaluasi.

“Selain itu, sejalan juga dengan esensi konstitusionalisme terkait pembatasan kekuasaan, dalam hal ini partai politik,” ucap Vio kepada wartawan Tirto, Kamis (20/11).

Mekanisme recall anggota DPR saat ini dinilai tidak optimal karena dalam UU MD3 masih memberikan kewenangan yang besar kepada pimpinan partai politik tanpa due process. Seakan-akan menjadi hak prerogatif partai semata sehingga melokalisasi persoalan menjadi problem internal partai.

Padahal ketika mereka menjabat sebagai anggota legislatif, pertanggungjawaban ada untuk publik. Dalam banyak kasus, penggantian dilakukan untuk menempatkan individu yang lebih sesuai dan loyal dengan preferensi elite partai politik.

Di sisi lain, memang pemberhentian anggota DPR dimungkinkan lewat putusan MKD. Tetapi ada tantangan lain, seperti conflict of interest karena MKD diisi oleh juga anggota DPR.

Keberpihakan MKD juga dipertanyakan, terutama saat berhadapan dengan individu dengan jabatan tinggi. Vio mencontohkan, 2016 ketika gencar isu ‘papa minta saham’ yang menjerat pimpinan partai kala itu, Setya Novanto, MKD malah memulihkan dia kembali menjadi Ketua DPR. Padahal sebelumnya Setnov telah mengundurkan diri karena terjerat kasus tersebut.

“Atau contoh lain, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad yang baru-baru ini menunjukan arogansi kekuasaannya dan sikap anti-intelektual. Tidak ada teguran partai politik atau penegakan di internal DPR, padahal itu kritikal sekali mencerminkan pandangan dan kerja penyelenggara negara,” tegas Vio.

Penegakan etik dan kinerja anggota DPR mesti melampaui aksi superfisial. Pengawasan itu seharusnya dilakukan kolektif oleh alat kelengkapan dan fraksi parpol di DPR, juga diinisiasi sesama anggota dewan. Selain itu, perlu dilakukan reformasi dan demokratisasi partai politik agar tidak menjadi gurita yang mencengkeram kemandirian anggota.

Jika anggota DPR masih bebal etik dan kinerja seraya abai aspirasi rakyat, mungkin saatnya konstituen diberikan hak memberhentikan langsung anggota dewan yang mengecewakan rakyat.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto