Menuju konten utama

Saat Anggota DPR Risau Rakyat Tuntut Pecat Tanpa Melalui Parpol

Sejumlah anggota DPR menghargai gugatan UU MD3 ke MK, namun berharap pemberhentian tetap menjadi kewenangan partai politik.

Saat Anggota DPR Risau Rakyat Tuntut Pecat Tanpa Melalui Parpol
Suasana Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Rapat yang dihadiri oleh 279 anggota DPR tersebut beragendakan pidato pembukaan masa persidangan oleh Ketua DPR dan pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan tahun 2024-2029. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Para anggota DPR RI menanggapi gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, pemohon meminta agar rakyat bisa memberhentikan atau memecat anggota DPR RI.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, mengaku tidak merasa keberatan dengan gugatan tersebut. Justru, dia mengatakan hal tersebut adalah yang bagus.

Menurutnya, gugatan uji materi yang diajukan lima mahasiswa itu adalah hal yang lumrah, apalagi jika seorang rakyat merasa keberatan dengan suatu hal.

“Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” kata Bob kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

“Bukan bagus isinya (gugatannya) maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Enggak ada masalah,” tambahnya.

Kemudian, Bob juga merespons kritik pemohon yang menilai mekanisme pergantian antar waktu (PAW) terlalu eksklusif lantaran ditentukan oleh partai politik.

Dia pun menjelaskan bahwa pengaturan PAW merupakan bagian dari sistem politik, yang mana memosisikan partai sebagai pengusung anggota dewan.

“Nah maka ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3. Nah MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” kata Bob.

Dengan demikian, Bob menyerahkan kemungkinan pelaksanaan PAW melalui pilihan rakyat kepada MK.

“Itu kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita untuk menerima,” ucapnya.

Selain itu dijumpai terpisah, Anggota Komisi III Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, juga menilai adanya gugatan tersebut merupakan suatu yang wajar, apalagi di negara demokrasi. Namun, dia mengimbau bahwa seluruh sistem hukum memiliki prosedur.

“Ya, di dalam negara demokrasi, perbedaan itu biasa. Tapi kan kita harus kembali ke sistem. Betul kan? Di dalam sistem itu, perekrutan itu kan mulai dari bawah ke atas. Ya kan? Keterpilihan itu. Dan itu kemudian diserahkan kepada partai politik dan DPR,” kata Tandra.

Tandra pun menjelaskan bahwa proses memilih dan memberhentikan anggota DPR sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik yang diatur di dalam UU MD3. Dalam hal ini, hal tersebut adalah ranah pembuat undang-undang, bukan hal yang bisa diintervensi atau diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Ya kan? Nah, mekanisme memecat anggota DPR itu kan sudah ada di dalam Undang-Undang MD3. Ya kan? Nah, kalau saya itu, itu masuk ke dalam open legal policy. Yang bukan menjadi ranah dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Tandra.

“Saya berpendapat pribadi ya, begitu. Kalau itu belum bicara, misalnya begini ya, saya terpilih dari Papua Tengah. Yang minta pecat saya orang Sumatera Utara misalnya. Kan tidak, tidak pas kan? Sehingga ini semua perlu diatur,” tambah Tandra.

Lalu, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno mengatakan yang berwenang untuk mengganti atau memberhentikan anggota dewan adalah ranah partai politik. Eddy pun mengakui partainya menghargai apapun aspirasi masyarakat dan seluruh evaluasi akan diserahkan melalui partai politik.

“Sampai saat ini mekanisme berdasarkan undang-undang, itu berada di tangan partai politik untuk melakukan evaluasi, dan kemudian melakukan peninjauan apakah yang bersangkutan akan tetap menjabat sebagai anggota dewan, ataupun perlu adanya pergantian,” kata Eddy.

Lalu, Eddy menilai masyarakat tetap bisa andil dalam melakukan evaluasi kinerja anggota DPR RI, walaupun pemberhentian tetap menjadi kewenangan partai.

“Masyarakat bisa mengevaluasi selama dia menjadi anggota, apakah bikin kerja baik, apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa mengevaluasi dan menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak,” tuturnya.

Eddy pun mengungkapkan cara kedua masyarakat untuk bisa menyampaikan ketidakpuasan atar kinerja DPR adalah menyampaikannya secara langsung kepada partai politik mereka.

“Sehingga nanti partai politik bisa melakukan evaluasi apakah akan kemudian dilihat, ditinjau ulang keberadaannya di DPR, dan lain-lain,” ujar Eddy.

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyebut akan mencermati gugatan UU MD3 di MK. Dia mengatakan membutuhkan waktu untuk mempelajari isi gugatan.

“Pasti akan dipelajari oleh Fraksi PAN. Nanti kami akan komentar,” ujar Putri.

Sebelumnya diberitakan, Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR RI.

Permohonan itu diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan, mengutip laman resmi MK, Selasa (18/11/2025).

Pasal yang mereka uji mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Salah satu syaratnya, yaitu "diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Menurut para pemohon, pasal tersebut menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Namun, mereka memandang, partai politik dalam praktiknya selama ini sering kali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

Baca juga artikel terkait UU MD3 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto