Menuju konten utama

MK Memproses Dua Gugatan Terkait PAW DPR RI

Salah satu gugatan meminta MK memutuskan penghapusan Pasal 239 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang MD3.

MK Memproses Dua Gugatan Terkait PAW DPR RI
Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, terdapat dua gugatan dengan nomor 41/PUU-XXII/2025 dan 42/PUU-XXII/2025.

Pemohon dalam gugatan nomor 41/PUU-XXII/2025 adalah Chindy Trivendi Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (17/3/2025).

Materi gugatan yang diajukan adalah meminta MK memutuskan penghapusan Pasal 239 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang MD3. Dalam pasal tersebut, anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf c apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan dalam materi gugatan, alasan permohonan ini lantaran pemberlakuan recall dalam pasal a quo bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat karena cenderung mengikuti perintah ketua umum partai dibandingkan aspirasi masyarakat. Terlebih, tak sedikit anggota DPR yang dipilih dari PAW melakukan pelanggaran.

Alasan ketiga karena DPR sebagai wakil rakyat secara mutlak melalui kewenangan yang diperoleh masing-masing dari pemilu di daerah pemilihan. Kemudian, anggota DPR merupakan mandataris rakyat secara langsung, bukan partai politik.

Sementara itu, gugatan nomor 42/PUU-XXII/2025 diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Rabu (19/3/2025). Objek dalam gugatan ini adalah Undang-Undang MD3 dan Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Pemilu.

Zico pada materi gugatanya menyebut bahwa alasan permohonan ini lantaran memandang DPR adalah wakil rakyat yang bertanggung jawab bukan kepada partai politik. Sehingga, perlu adanya reformasi tentang fraksi dalam Undang-Undang MD3. Dia pun memandang hak recall atau PAW yang dimiliki partai politik mengancam independensi parlemen karena memberikan pengaruh besar pada kadernya.

"Dan tidak relevan dengan prinsip negara demokrasi," demikian bunyi poin B dalam materi gugatan Zico.

Zico juga memandang bahwa dengan fasilitas gedung DPR menjadi salah satu bukti bahwa kerja-kerja yang dijalankan harus demi kepentingan rakyat.

Selain itu, DPR hanya akan menjadi rubber stamp pemerintah karena sistem pemilu serentak menyebabkan terbentuknya dominasi koalisi mayoritas yang terlalu kuat. Dia memandang bahwa sistem pemilu harus diarahkan ke midterm election.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi