Menuju konten utama

UU MD3 Digugat ke MK agar DPR Tak Bisa Rapat di Hotel

Zico khawatir jika DPR diberi keleluasaan untuk rapat di luar kompleks parlemen, maka akan terjadi pengabaian terhadap hak konstitusi masyarakat.

UU MD3 Digugat ke MK agar DPR Tak Bisa Rapat di Hotel
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menggugat Pasal 229 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) mengenai rapat di DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Zico menggugat frasa semua rapat di DPR dalam klausul semua rapat di DPR wajib dilakukan dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik.

Zico menjelaskan, pasal tersebut digugat ke MK karena menilai MK harus memberi ketegasan bahwa DPR hanya boleh rapat di kompleks parlemen. Zico khawatir jika DPR diberi keleluasaan untuk rapat di luar kompleks parlemen, maka akan terjadi pengabaian terhadap hak konstitusi masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan partisipasi publik.

"Karena DPR sering tidak melakukan meaningful participation yaitu partisipasi yang bermakna dari publik," kata Zico saat dihubungi Tirto, Rabu (23/4/2025).

Dia menilai, DPR selama ini hanya menjadi alat stempel pengesahan undang-undang karena kerap abai dalam memperhatikan dan mendengarkan aspirasi publik.

"Setiap buat undang-undang ya setuju-setuju saja, sama keinginan eksekutif. Jadinya hanya seperti rubber stamp parliament padahal DPR itu kan check and balance. Dia harus lebih transparan dan mendengar suara publik," kata Zico.

Selain itu, Zico mengungkap jika DPR melakukan rapat di luar kompleks parlemen maka akan terjadi pemborosan anggaran, terlebih saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran dan DPR akan menjadi cerminan buruk jika memaksakan harus rapat di hotel ataupun tempat lainnya.

"Saat rakyat disuruh efisiensi, DPR tetap rapat di hotel sekalipun ada gedung dan ruangan memadai. Itu termasuk argumen kedua, tapi pokok utamanya yang di atas," kata Zico.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menuturkan, DPR menghargai gugatan yang diajukan ke MK tersebut. Menurut Cucun, hal itu adalah hak konstitusi dan DPR menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut ke MK.

"Ya itu kan hak konstitusi, perkembangannya nanti seperti apa, kita lihat," kata Cucun di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Sebagai catatan, DPR sempat disorot karena menggelar rapat di hotel. Hal itu terjadi saat DPR menggelar rapat di Hotel Fairmount pada Jumat (14/3/2025) lalu saat membahas revisi UU TNI. Rapat tersebut disebut dilakukan secara diam-diam dan tidak melibatkan partisipasi publik. Namun, DPR membantah tudingan tersebut.

Baca juga artikel terkait UU MD3 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher