Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Umumkan Roy Suryo Cs Tetap Tersangka

Kepastian itu diperoleh setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).

Polda Metro Jaya Umumkan Roy Suryo Cs Tetap Tersangka
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy dan Rismon hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/bar

tirto.id - Polda Metro Jaya mengumumkan Roy Suryo (RS), ES, MRF, KTR, RE, DHL, RHS, dan TT tetap menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau menghasut orang terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kepastian itu diperoleh setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, berujar kepolisian telah beberapa kali melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Gelar perkara khusus adalah yang terakhir kali dilakukan sebelum kepolisian sampai pada kesimpulan saat ini.

"Pelaksanaan gelar perkara khusus dilaksanakan pada hari Senin 15 Desember 2025 yang dimulai dari pukul 10.30 WIB-22.10 WIB," ucap Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Iman berujar melalui gelar perkara khusus itu, Polda Metro Jaya mengundang pelapor, terlapor, Ombudsman RI, Kompolnas, pengawas internal, serta pengawas eksternal. Para tersangka saat gelar perkara khusus meminta dihadirkan saksi ahli yang meringankan.

Selain itu, Iman mengatakan Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah Jokowi saat gelar perkara khusus tersebut. Hasil pemeriksaan kepolisian, ijazah Jokowi disebut memang dikeluarkan oleh Universitas Gajah Mada (UGM).

"Pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," tuturnya.

"Kami sudah konfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan," sambung Iman.

Menurut Iman, usai gelar perkara khusus, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan para tersangka terkait kelengkapan berkas perkara. Dia menambahkan, dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen alat bukti, dan mengambil keterangan 22 ahli.

Katanya, kepolisian akan melakukan pemberkasan untuk menindaklanjuti langkah hukum usai menetapkan para tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

"Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada," urai dia.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi