tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya memberlakukan wajib lapor kepada seluruh tersangka kasus pecemaran nama baik melalui isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Wiodo (Jokowi). Para tersangka itu dikenakan wajib lapor satu minggu sekali.
“Betul karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Kepolisian sebelumnya menetapkan total delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi. Pencemaran nama baik tersebut terbagi dalam dua klaster tersangka. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni ahli telematika Roy Suryo; ahli digital Rismon Sianipar; dan aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Budi mengemukakan, kedelapan tersangka juga dicekal ke luar negeri, tetapi tidak ditahan.
“Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” kata dia.
Untuk diketahui, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, melayangkan kembali permohonan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut. Sebab, permohonan sebelumnya dengan permintaan yang sama disebut tidak digubris kepolisian.
Khozinudin mengatakan, gelar perkara khusus pertama kali diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025. Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti.
“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wasidik," ucap dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/25).
Lebih lanjut, Khozinudin menilai penetapan tersangka kliennya sangat janggal karena sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus saat penyelidikan kasus itu sempat dihentikan. Namun, saat penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan statusnya naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.
Ditambahkan dia, pada tahap penyidikan semestinya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara. Apalagi, Polri tengah menggaungkan perbaikan kinerja dan transparansi.
"Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA," ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































