Menuju konten utama

Residivis 16 Tahun Penjara Kembali Terjerat Narkoba di Bali

Sevty Utami Nandha dan GN alias Grace bertugas untuk memecah dan mengedarkan kembali 3 jenis narkoba.

Residivis 16 Tahun Penjara Kembali Terjerat Narkoba di Bali
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polresta Denpasar, Rabu (14/01/2026). Foto/Humas Polresta Denpasar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sevty Utami Nandha (40), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar karena terlibat kasus peredaran gelap narkotika di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Padahal, perempuan asal Bandung itu Sevty pernah divonis untuk kasus serupa selama 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2010.

Sevty ditangkap Polresta Denpasar di kamar indekos bersama dengan rekannya, GN alias Grace (53) yang berasal dari Jakarta. Indekos tersebut beralamat di Jalan Pura Demak, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Senin (05/01/2026) pukul 22.00 WITA. Saat itu, polisi melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di depan indekos.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku. Ditemukan barang bukti 7 klip plastik berisikan sabu, 304 butir ekstasi, dan 2 klip plastik ganja. Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut milik seseorang yang dipanggil Koko," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M Akbar Ekaputra Samosir, dalam keterangannya, Kamis (15/01/2026).

Apabila dirinci, narkotika yang ditemukan memiliki berat 17,38 gram untuk sabu dan 5,58 gram untuk ganja.

Konpers Kaus Narkotika Denpasar

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polresta Denpasar, Rabu (14/01/2026). Foto/Humas Polresta Denpasar

Para pelaku beraksi dengan cara mengambil tempelan dan menunggu perintah sosok Koko. Perintah tersebut adalah untuk memecah dan mengedarkan kembali, dengan upah penjualan masing-masing Rp150.000 per gram untuk jenis sabu, Rp50.000 per butir untuk ekstasi, Rp750.000 per 10 gram untuk jenis ganja.

"Upah akan diberikan oleh seseorang yang mengaku bernama Bli dengan cara cash on delivery yang akan dikonsumsi sendiri," terang Akbar.

Akbar mengungkap, Sevty sudah bebas dari penjara pada tahun 2019 setelah mendapatkan remisi. Namun, karena tidak leluasa berjualan narkoba di Jakarta, Sevty nekat pergi ke Bali untuk menjual barang tersebut kepada turis asing. Dia beraksi selama satu bulan terakhir.

Atas perbuatannya, Grace dan Sevty dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.

"Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar," ujar Akbar.

Selain kedua tersangka, Polresta Denpasar juga mengamankan lima orang pengedar lainnya dengan jenis kelamin laki-laki di wilayah Kota Denpasar. Dari penangkapan para tersangka, Polresta Denpasar mengamankan 278,07 gram sabu, 362 butir ekstasi, dan ganja seberat 53,08 gram.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 4.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tutupnya.

Baca juga artikel terkait PENGEDAR NARKOBA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah