tirto.id - Tim penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Kedua tersangka tersebut adalah pria berinisial AP (25) dan perempuan berinisial DA (26).
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, menjelaskan kedua tersangka ditangkap atas peredaran narkotika jenis sabu dan puluhan catridge vape berisi etomidate di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan saat keduanya hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.
“Pada hari Kamis, 8 Januari 2025, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mengamankan dua orang berinisial AP, laki-laki, dan DA, perempuan,” ujar Bagin dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Menurut Bagin, saat keduanya ditangkap, tim penyidik menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape berisi etomidate. Bagin menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan pengiriman dengan modus menyamarkan ke dalam paket.
“Modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online,” tutur dia.
Terkait dengan catridge vape berisi etomidate, kata Bagin, terdiri dari 58 merek Ferrari dan 23 catridge vape merek Mercy. Penyidik juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam.
“Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Bagin.
Dia memastikan bahwa tim penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat dengan kedua tersangka dan tujuan peredaran narkotika tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































