tirto.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, mengungkap modus peredaran sabu seberat 36,60 gram yang dilakukan seorang pengamen di Tanjung Sari, Sumedang dengan menempelkan sabu di lokasi tertentu saat mengamen.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang, Ajun Komisaris Besar Polisi Sandityo Mahardika, mengatakan pengamen berinisial WAH yang beralamat di Tamansari, Bandung, sudah sebulan jadi kurir sabu dengan modus tempel itu.
Menurut dia, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan. WAH memperoleh keuntungan sebesar Rp4 juta dalam sebulan dengan menjadi kurir sabu. Selama menjadi kurir, WAH juga menggunakan sabu secara gratis.
Sandityo menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Antik Lodaya Tahun 2025 yang berlangsung dari 6 hingga 15 November 2025.
Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025, Polres Sumedang mengungkap sembilan kasus dengan total 11 tersangka yang seluruhnya merupakan pelaku baru dan tidak ada residivis.
"Dari jumlah tersebut, empat kasus dengan enam tersangka terkait narkotika jenis sabu, sedangkan lima kasus dengan lima tersangka merupakan kasus peredaran obat keras," jelasnya saat konperensi pers di Sumedang, Jumat (21/11/2025).
Barang bukti yang disita selama operasi berupa 59,80 gram sabu dari 7 tersangka. Selain itu, turut disita 10.868 butir obat keras terlarang (OKT), yang terdiri dari Tramadol sebanyak 4.583 butir, Trihexyphenidyl 3.000 butir, dan Dextro 3.285 butir.
Atas kasus tersebut, pelaku kepemilikan sabu terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar, sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Apabila barang bukti melebihi 5 gram sesuai ayat (2), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
Sementara itu, pelaku kasus peredaran Obat Keras Terlarang (OKT), sesuai Pasal 435 jo 138 ayat (2) atau Pasal 1436 jo Pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Masuk tirto.id

































