tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis pidana mati terhadap empat terdakwa sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua, Phillip Mark Soentpiet, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6/2025) dilansir dari Antara.
Keempat terdakwa, yakni Benyamin Sembiring (39) warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, dan Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Medan Helvetia, Kota Medan.
Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Kabupaten Deli Serdang, dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Phillip.
Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan keempat terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
"Keempat terdakwa juga telah meresahkan masyarakat, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," jelas Hakim Phillip.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet memberi waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis ini.
"Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Phillip.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Friska Sianipar, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejati Sumut Friska Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5).
Kasus ini bermula saat keempat terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 Oktober 2024. Dua hari sebelum penangkapan, seorang pria bernama Koher yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu-sabu ke Kota Tanjungbalai.
Puji lalu merental mobil dan berangkat bersama terdakwa Sahrial. Sampai di Tanjungbalai, kedua terdakwa bertemu tiga pria suruhan Koher. Mereka menyerahkan dua karung berisi 40 bungkus sabu-sabu.
Usai serah terima, Puji dan Sahrial kembali ke Kota Medan. Besoknya, 13 Oktober 2024, keduanya disuruh Koher mengantarkan satu karung berisi 20 kilogram sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Sibiru-biru.
"Satu karung lagi, disuruh Koher antar Cemara Asri. Saat pengantaran inilah, mobil terdakwa dikejar polisi. Terdakwa Puji dan Sahrial ditangkap dan mengaku sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Polisi pun menangkap Benyamin Sembiring yang kembali mengaku telah menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa Senta Sitepu. Petugas menangkap Senta Sitepu di rumahnya. Dia menyimpan 20 kilogran sabu-sabu di dapur.
Masuk tirto.id

































