Menuju konten utama

Bea Cukai Perluas Operasi Narkotika hingga ke Jalur Domestik

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir.

Bea Cukai Perluas Operasi Narkotika hingga ke Jalur Domestik
Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Anthoni Hutabarat memasukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan saat pemusnahan barang bukti dikantor BNN Provinsi Sumsel, Palembang, Kamis (10/8). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) bakal memperluas jangkauan operasi pemberantasan narkotika, tidak hanya berfokus di pintu masuk negara seperti pelabuhan dan bandara, tetapi juga menjangkau jalur distribusi domestik antarprovinsi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang semakin terorganisir dan menyasar wilayah dalam negeri.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di bawah Desk Pemberantasan Narkoba untuk memperketat pengawasan.

"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Senin (23/6/2025).

Selama periode April-Juni 2025, Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan barang bukti mencapai 683.885,79 gram, meliputi sabu, ganja, ekstasi, THC, hashish, dan amfetamin.

Sebanyak 285 tersangka diamankan, termasuk dua jaringan sindikat yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan aset sitaan senilai Rp26,175 miliar.

"Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi, juga menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas," jelas Nirwala.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111–114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara 6–20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.

Nirwala menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan BNN dan instansi terkait, baik dalam hal intelijen, pengawasan, maupun penindakan.

"Kami berharap sinergi ini semakin solid untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra