Menuju konten utama

2 WN Kazakhstan Terlibat Jaringan Narkotika Ditangkap di Bali

Dalam penangkapan tersebut, BNN memperoleh barang bukti berupa 30 paket yang dibungkus dengan plastik klip dibalut lakban berwarna hitam.

2 WN Kazakhstan Terlibat Jaringan Narkotika Ditangkap di Bali
GT dan IM, dua WN Kazakhstan yang ditangkap Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali di Desa Batuan, Sukawati. (FOTO/BNN Provinsi Bali)

tirto.id - Dua orang warga negara (WN) Kazakhstan berhasil diamankan Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Orang asing berinisial GT (28) dan IM (35) tersebut diamankan ketika sedang mengambil 30 paket narkotika jenis sabu di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya WNA yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. Dari informasi, petugas BNN melakukan penyelidikan pada Jumat (11/4/2025).

Tidak berselang lama, kedua WNA ditangkap berdasarkan kecurigaan terhadap seorang laki-laki yang turun dari sepeda motor dan terlihat mencari sesuatu di pinggir Jalan Raya Batuan Kaler, Sukawati, sementara seorang lainnya masih berada di atas sepeda motor dengan kondisi menyala. Gerak-gerik yang mencurigakan tersebut membuat petugas BNN mengamankan kedua orang tersebut.

“Hasil pendalaman sementara, kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali,” ungkap Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (13/05/2025).

Dalam penangkapan tersebut, BNN memperoleh barang bukti berupa 30 paket yang dibungkus dengan plastik klip dibalut lakban berwarna hitam. Berat keseluruhan sabu yang berhasil disita adalah 49,18 gram.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar berdasarkan suruhan atau perintah dari seseorang berinisial EVIL yang saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali,” terang Rudy.

Saat ini, petugas masih memburu EVIL sebagai atasan untuk kedua WNA tersebut. EVIL sendiri sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar wilayah Indonesia. Kedua tersangka pun sudah ditahan di Rutan BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut.

Atas perilakunya, kedua WN asal Kazakhstan tersebut dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga artikel terkait WNA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Farida Susanty