Menuju konten utama

Komisi III DPR: KUHAP Baru Atur Syarat Penahanan Lebih Objektif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan KUHAP baru membuat syarat penahanan jauh lebih objektif.

Komisi III DPR: KUHAP Baru Atur Syarat Penahanan Lebih Objektif
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - DPR RI resmi mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Pengesahan beleid itu lewat Rapat Paripurna (rapur) DPR RI ke-8 pada Selasa (18/11/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan beberapa isu yang beredar di media sosial ihwal polisi bisa melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana dalam beleid yang baru disahkan tersebut. Dia menegaskan justru beleid yang baru itu membuat syarat penahanan jauh lebih objektif.

“Di KUHAP baru, penahanan bisa dilakukan pertama, apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut. Ini, kan, sangat objektif, panggil sekali enggak datang, dua kali enggak datang, jelas faktanya,” ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Kedua, lanjut Habiburokhman, penahanan dapat dijalankan apabila tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta. Ketiga, tersangka bisa ditahan apabila dinilai menghambat pemeriksaan dari pihak berwenang.

“Ini, kan, gampang di cross-check-nya. Ketiga, apabila tersangka menghambat proses pemeriksaan. Kalau menghambat proses pemeriksaan ini kan jelas sebuah tindak pidana, namanya obstruction of justice,” jelasnya.

Sebagai informasi, obstruction of justice adalah tindakan sengaja untuk menghalangi, menunda, atau mengintervensi proses peradilan, seperti penyelidikan, penyidikan, atau persidangan

Keempat, tambahnya, KUHAP baru mengatur tersangka bisa ditahan apabila melarikan diri, melakukan tindak pidana, hingga menghilangkan barang bukti. Selain itu, tersangka juga bisa ditahan apabila memengaruhi saksi untuk berbohong. Menurutnya, seluruh tindakan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice.

Sementara apabila dibandingkan dengan UU KUHAP peninggalan Orde Baru, Habiburokhman menyebut penahanan terhadap seseorang bisa dilakukan berdasarkan tiga kekhawatiran. Antara lain khawatir melarikan diri, khawatir menghilangkan alat bukti, khawatir mengulang tindak pidana, yang mana pemenuhannya, unsurnya, serta subjektivitasnya hanya ada pada penyidik.

“Kalau yang di KUHAP baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai. Jadi teman-teman, kami terus berdoa sampai sekarang. Rekan-rekan Komisi Ill, bismillah kita doakan hari ini bisa disahkan. Semoga nanti benar-benar bisa disahkan KUHAP baru, menggantikan KUHAP Orde Baru,” tuturnya.

Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru mengedepankan restorative justice atau penyelesaian kasus hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan hukuman pembalasan. Pendekatan ini melibatkan mediasi dan dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk penyelesaian masalah.

Dia mengklaim sudah ada beberapa orang yang menjadi korban penerapan KUHAP peninggalan Orde Baru, salah satunya Roy Suryo cs terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurut Habiburokhman, persoalan Roy Suryo CS seharusnya bisa dilakukan dengan upaya restorative justice.

“Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP orde baru. Lihat misalnya rombongannya Roy Suryo dan segala macam, itu kan korban KUHAP orde baru. Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo cs ini bisa pelanggaran kasusnya bisa dengan restorative justice, tapi KUHAP Orde Baru itu nggak diatur,” terangnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama