Menuju konten utama

Viral Protes Tolak RUU KUHAP di Medsos, Ini Alasannya

Protes Tolak RUU KUHAP viral di media sosial. Berikut alasan utama munculnya kritik publik dan pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Viral Protes Tolak RUU KUHAP di Medsos, Ini Alasannya
Suasana Rapat Kerja pembahasan RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di Ruang Komisi III DPR RI, Selasa (8/7/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Setelah Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU KUHAP dan membawanya di Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (18/11) untuk di sahkan menjadi UU.

Muncul protes dari berbagai kalangan masyarakat di media sosial (medsos). Beberapa tagar dipakai dalam protes tersebut seperti #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP.

Gelombang protes mengenai RUU KUHAP yang selangkah lagi akan disahkan menjadi Undang Undang (UU) ini terus bergulir. Sebenarnya sudah sejak Februari 2025 protes terkait hal ini bergaung. Namun, hal ini memuncak ketika Komisi III DPR mengatakan jika RUU KUHAP akan disahkan menjadi UU.

Viral Protes Tolak RUU KUHAP di Medsos, Ini Alasannya

Sejumlah tokoh masyarakat yang aktif di media sosial dan juga mengikuti perkembangan perumusan Revisi Undang Undang KUHAP mengajak publik untuk tidak tinggal diam.

Lewat foto Peringatan Darurat berwarna hitam yang banyak dipasang dalam unggahan, mereka juga menjelaskan mengapa harus ada yang melawan dan menolak pengesahan RUU KUHAP tersebut.



“RUU ini berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol, tanpa mekanisme akuntabilitas, dan tanpa jaminan perlindungan bagi warga. Kita tidak boleh diam. Demokrasi tidak tumbuh dari keheningan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama sama kita tolak RUU KUHAP,” tulis BEM Universitas Andalas di akun IG @bemkmunand.



“Jika RUU KUHAP disahkan, maka semua orang berpotensi menjadi korban. Semua bisa diamankan, ditangkap, dan ditahan tanpa kejelasan. Semua bisa digeledah, disita, disadap, dan diblokir hanya berdasarkan subjektivitas aparat. Semua bisa diperas, semua bisa dikuasai polisi, semua bisa direkayasa menjadi tersangka,” tulis akun X @YLBHI.

BEM Fakultas Hukum Universitas Tadulako di Instagramnya menjelaskan beberapa poin yang menjadi alasan adanya kritik tajam tentang RUU KUHAP, antara lain:

1. Penyadapan dan pemantauan komunikasi tanpa batas yang jelas

(Pasal 1 ayat 34 & Pasal 124)



Definisi “penyadapan” dalam draf ini sangat luas. Aparat dapat merekam, memantau, atau mengakses komunikasi digital (chat, telepon, email) tanpa batas aturan yang tegas tentang kapan, bagaimana, dan dengan izin siapa penyadapan boleh dilakukan.

Kekhawatirannya adalah bisa terjadi penyadapan tanpa pengawasan yang kuat.

2. Pembekuan rekening dan akses digital secara sepihak

(Pasal 132A)

Pasal ini memberi kewenangan kepada aparat untuk membekukan rekening bank dan mengunci atau membatasi akses ke akun digital (media sosial, data penyimpanan cloud, dll.). Hal ini bisa dilakukan sebagai bagian dari proses hukum tanpa mekanisme izin hakim.

Kekhawatiran publik terkait pasal ini adalah keputusan memblokir ini bisa dilakukan secara sepihak sebelum ada putusan pengadilan.

3. Penyitaan HP, laptop, dan data elektronik meskipun bukan tersangka



(Pasal 112A)

Aturan ini memungkinkan aparat untuk:

  • Mengambil HP, laptop, hard disk, atau data elektronik lainnya
  • Menyimpannya dalam waktu lama,
  • Penyitaan dapat dilakukan kepada orang yang belum menjadi tersangka (misalnya saksi atau pihak terkait).
Kekhawatiran adalah data pribadi bisa diambil dan ditahan terlalu lama tanpa perlindungan yang jelas.

4. Penangkapan, penggeledahan, atau penahanan pada tahap penyelidikan

(Pasal 5)



Pada tahap penyelidikan sebenarnya belum dipastikan ada atau tidaknya tindak pidana. Namun dalam draf ini aparat bisa:

  • Menangkap,
  • Melarang seseorang pergi,
  • Menggeledah,
  • Melakukan penahanan.
Kekhawatirannya jika benar disahkan, tindakan ini bisa terjadi sebelum ada kepastian hukum bahwa benar-benar ada tindak pidana.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra