tirto.id - DPR RI menyelenggarakan Rapat Paripurna hari ini, Selasa (18/11) mulai pukul 09.30 WIB. Salah satu agenda rapat adalah pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati isi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis (13/11).
Selanjutnya, DPR akan membawa RUU KUHAP ke rapat pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
RUU KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang disahkan 44 tahun lalu.
Revisi KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU KUHAP juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Live Streaming Rapat Paripurna DPR Hari Ini
Anda yang ingin menyaksikan Rapat Paripurna DPR hari ini bisa melalui YouTube resmi di link berikut:
Rapat Paripurna DPR RI 18 November 2025.
Anda juga bisa menyaksikan Rapat Paripurna melalui sematan YouTube berikut ini:
Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar hari ini berisi agenda:
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2025 oleh BPK RI.
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
- Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksaan laporan keuangan BPK RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
- Penetapan penyesuaian mitra kerja komisi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kritik Terhadap RKUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil pada 14 November 2025 mengeluarkan kritik soal RUU KUHAP dan meminta pemerintah untuk menolak pengesahan rancangan UU ini, karena beberapa alasan berikut:
1. Semua Bisa Dijebak Aparat
Operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika.Dalam RUU KUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 16).
2. Semua Bisa Kena Diamankan, Ditangkap, dan Ditahan Tanpa Kejelasan, Bahkan di Tahap Penyelidikan Saat Belum Ada Tindak Pidana Semua bisa kena melalui pasal karet dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana (Pasal 5).
3. Semua Bisa Kena Tangkap-Tahan Sewenang-Wenang Tanpa Izin Hakim
Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan sebagaimana saat ini membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui pemeriksaan habeas corpus, serta penyimpangan aturan mengenai masa penangkapan yang terlalu panjang (lebih dari 1×24 jam) dalam undang-undang sektoral di luar KUHAP juga tidak diperbaiki dalam RUU KUHAP (Pasal 90, 93).4. Semua Bisa Kena Geledah, Sita, Sadap, dan Blokir Menurut Subjektivitas Aparat Tanpa Izin Hakim
Pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan subjektif aparat (Pasal 105, 112A, 132A). RUU KUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim dengan dilandaskan pada undang-undang yang bahkan belum terbentuk (Pasal 124).5. Semua Bisa Kena Peras dan Dipaksa Damai dengan Dalih “RJ”, Bahkan di Ruang Gelap Penyelidikan
RUU KUHAP gagal menjamin sistem check and balance oleh pengadilan dalam mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) karena penetapan hakim untuk penghentian penyidikan hanya akan dianggap stempel, tanpa memandatkan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial (judicial scrutiny) dan memberikan opsi menolak untuk menetapkan kesepakatan RJ yang tidak sesuai ketentuan, termasuk jika ada indikasi pemaksaan, pemerasan, atau penyalahgunaan lainnya oleh aparat (Pasal 78, 79).6. Semua Bisa Polisi Kuasai
Semua PPNS dan Penyidik Khusus di letakan di bawah koordinasi polisi, menjadikan Polri lembaga superpower dengan kontrol sangat besar (Pasal 7 dan Pasal 8).7. Semua Penyandang Disabilitas Bisa Tanpa Perlindungan
Pasal-pasal dalam RKUHAP masih bersifat ableistik karena tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses hukum berpotensi berjalan secara tidak setara dan diskriminatif.8. Semua Bisa Kena, Semua Bisa Jadi Korban, Semua Bisa Direkayasa Jadi Tersangka, dan Semuanya Terjadi karena RKUHAP Dipaksakan Terburu-buru
RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026. Terdapat lebih dari 10 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana yang akan dikebut dalam waktu setahun (Pasal 332 dan 334).Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id


































