tirto.id - Wakil Ketua (Waka) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mempersilakan pihak yang tak menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk mengajukan judicial review.
Cucun mengatakan pembahasan UU tersebut sudah melalui tingkat satu dan akan disahkan melalui Rapat Paripurna (Rapur) hari ini, Selasa (18/11/2025).
Hal ini disampaikan Cucun menanggapi pengajuan laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Komisi III DPR RI terkait UU itu ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI.
“Ya, kan, kalau pembahasan sudah tingkat 1, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya, kan, ada, kalau memang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” kata Cucun kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Di sisi lain, Cucun memastikan MKD DPR RI akan menindaklanjuti seluruh aduan yang masuk sesuai dengan kewenangan pihak MKD.
“Ya pasti nanti kalau pelaporan-pelaporan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan juga di MKD. Kita kalau sudah masuk di pimpinan DPR, kita akan sampaikan,” ucap Cucun.
Dia menyebut MKD akan memverifikasi setiap laporan yang diterima pihaknya, termasuk aduan yang berkaitan dengan RUU KUHAP. Tambah Cucun, pimpinan DPR RI akan segera mengecek aduan yang ada ke MKD DPR RI.
“Karena ini kan kewenangan di MKD pasti memverifikasi semua perkara yang ada itu. Setiap hari kan pasti banyak mereka termasuk tadi kayak pelaporan Komisi III,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































