tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah informasi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat membuat aparat kepolisian menjadi sewenang-wenang. Bantahan itu menyusul beredar kabar KUHAP baru dapat membuat polisi secara sewenang-wenang membekukan tabungan secara sepihak, hingga melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
"Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Senin (18/11/2025).
Dirinya mengklarifikasi mengenai penyadapan hal itu diatur dalam Pasal 136 KUHAP. Habiburokhman menjelaskan akan ada produk undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan. Dia menyampaikan jika saat ini sebagian besar fraksi di DPR masih mendorong agar tindakan penyadapan dilakukan secara hati-hati.
"Untuk saat ini pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan. Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi fondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya," ujarnya.
Mengenai isu kewenangan aparat dalam memblokir tabungan dan melakukan penyitaan, Habiburokhman menerangkan hal itu masih memerlukan izin dari majelis hakim.
"Menurut Pasal 140 Ayat (2) KUHAP baru semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim," kata Habiburokhman.
"Menurut Pasal 44 KUHAP baru semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri," imbuhnya.
Klarifikasi berikutnya mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 94 dan 99 KUHAP yang baru. Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri.
"Penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, memengaruhi saksi untuk berbohong," tutup politikus Gerindra itu.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































