tirto.id - Mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) akan menggelar demo pada hari ini, Selasa, 18 November 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI. Tuntutan utama dalam demo kali ini adalah menuntut RUU KUHAP untuk tidak di sahkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan menggelar Sidang Paripurna hari ini. Salah satu agenda dalam sidang ini adalah pengesahan RUU KUHAP yang telah rampung dirumuskan dan disepakati antara DPR dan Pemerintah.
Namun, gelombang penolakan pengesahan RUU KUHAP ini pecah di media sosial. Mahasiswa UI pun sepakat untuk kembali turun ke jalan untuk mendesak RUU KUHAP batal disahkan.
Info Demo Tolak RUU KUHAP Hari Ini di Jakarta
Melalui akun Instagram resmi BEM UI @bemui_official, akan ada aksi unjuk rasa hari ini, Selasa, 18 November 2025. Para mahasiswa akan berdemo di depan gedung DPR/MPR RI untuk menyuarakan tuntutannya menolak pengesahan RUU KUHAP.
Aksi diperkirakan tidak hanya akan diikuti oleh para mahasiswa, melainkan juga berbagai elemen masyarakat yang juga tidak setuju dengan pengesahan rancangan undang-undang ini.
Berikut informasi lengkap demo tolak RUU KUHAP hari ini di Jakarta:
- Hari/Tanggal: Selasa, 18 November 2025
- Pukul: 08.00 WIB-selesai
- Titik Kumpul: Lapangan FISIP UI, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat
- Titik Aksi: depan Gedung DPR/MPR RI di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat
Daftar Tuntutan Demo Tolak RUU KUHAP Hari Ini
Mahasiswa UI akan membawa tuntutan tunggal yakni Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk menarik atau menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP karena dianggap memiliki potensi besar merugikan hak asasi dan kebebasan warga.
Beberapa pasal dalam RUU KUHAP draf 13 November 2025 yang dianggap kontroversial dan ramai disorot publik antara lain:
Penyadapan dan merekam tanpa batas pengaturan yang jelas
Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124Definisi “penyadapan” diperluas, memberi keleluasaan aparat untuk menyadap, merekam, atau memantau komunikasi digital tanpa standar kontrol yang ketat.
Pembekuan aset dan jejak digital secara sepihak
Pasal 132AAparat dapat membekukan rekening bank, akun digital, atau data elektronik seseorang tanpa mekanisme kontrol yudisial yang kuat.
Penyitaan perangkat dan data elektronik meskipun bukan tersangka
Pasal 112APenyitaan HP, laptop, atau data elektronik dapat dilakukan lama dan kepada orang yang belum tentu menjadi tersangka.
Upaya paksa di tahap penyelidikan
Pasal 5Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pelarangan bepergian dapat dilakukan bahkan saat tindak pidana belum terkonfirmasi. Ini dianggap berpotensi melanggar prinsip dasar KUHAP yang berlaku.
Selain mendesak Presiden dan DPR untuk tidak mengesahkan RUU KUHAP, massa juga menuntut adanya keterbukaan dengan membuka draf RUU secara transparan.
Massa juga menuntut adanya partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP, selain itu mereka juga meminta Panja (Panitia Kerja) untuk merevisi pasal-pasal yang dinilai mengancam hak warga.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































