Menuju konten utama

Isi RUU KUHAP Terbaru yang Akan Disahkan DPR Jadi UU

Ringkasan isi RUU KUHAP terbaru yang akan disahkan DPR, termasuk perubahan kewenangan penyidik, isu krusial, dan poin kritik masyarakat sipil.

Isi RUU KUHAP Terbaru yang Akan Disahkan DPR Jadi UU
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) menerima rekomendasi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Juniver Girsang (kedua kanan) usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

tirto.id - Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati Revisi Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (13/11/2025). Simak isi RUU KUHAP terbaru yang akan disahkan DPR menjadi UU berikut.

DPR menggelar Sidang Paripurna hari ini Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Salah satu agenda dalam sidang paripurna kali ini adalah pengesahan RUU KUHAP menjadi UU.

Isi RUU KUHAP Terbaru yang Akan Disahkan DPR Jadi UU

Berikut isi RUU KUHAP berdasarkan draf 13 November 2025 dikutip laman YLBHI yang menuai kritikan:

1. Penghapusan Pasal 6 (Polri sebagai Penyidik Utama)

Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus Pasal 6 yang sebelumnya menegaskan Polri sebagai penyidik utama.

Pengaturan tersebut sudah ada di UU Kepolisian, sehingga dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

2. Metode Penyelidikan yang Diperluas (Pasal 16)

Penyelidik dapat melakukan penyamaran, pembuntutan, undercover buy, controlled delivery, pelacakan, analisis dokumen, dan metode lain.

Metode seperti undercover buy & controlled delivery sebelumnya hanya untuk kasus narkotika dan berada pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

Kini hal tersebut bisa digunakan untuk semua tindak pidana, tanpa izin hakim, sehingga dinilai membuka peluang penjebakan.

3. Upaya Paksa di Tahap Penyelidikan (Pasal 5)

Penyelidik dapat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemeriksaan, penyitaan surat hingga membawa seseorang ke hadapan penyidik.

Dalam KUHAP lama, penyelidikan tidak boleh melakukan penahanan. Tindakan upaya paksa ini dilakukan sebelum dipastikan ada tindak pidana, sehingga dinilai berisiko penahanan tanpa dasar kuat.

4. Aturan Penangkapan dan Penahanan (Pasal 90 dan 93)

Penangkapan maksimal 1×24 jam, kecuali undang-undang lain menentukan lebih. Penahanan dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih.

5. Penggeledahan, Penyitaan, Pemblokiran, Penyadapan Tanpa Izin Hakim (Pasal 105, 112A, 132A, 124)

Penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif aparat, tanpa izin hakim.

Penyadapan dapat dilakukan berdasarkan undang-undang yang bahkan belum dibentuk, sehingga legitimasinya dinilai lemah. Hal ini dinilai membuka peluang penggunaan kewenangan berlebih tanpa mekanisme kontrol yudisial.

6. Restorative Justice (RJ) Bahkan pada Tahap Penyelidikan (Pasal 74)

RJ dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Pada tahap penyelidikan belum ada kepastian tindak pidana, namun pelaku-korban sudah bisa “didamaikan”. Terdapat risiko pemaksaan damai atau pemerasan, karena tahap ini tidak membuat laporan penghentian penyelidikan tercatat secara transparan.

7. PPNS dan Penyidik Khusus Berada di Bawah Koordinasi Polri (Pasal 7–8)

Semua PPNS dan Penyidik Tertentu berada dalam koordinasi dan pengawasan Polri.

Publik menilai hal ini menjadikan Polri memiliki posisi “superpower” dalam sistem peradilan pidana. Tak hanya itu, pasal ini juga dikhawatirkan membebani Polri dan melemahkan fungsi penyidikan sektoral.

8. Ketentuan bagi Penyandang Disabilitas (Pasal 137A)

Pengadilan dapat menetapkan tindakan rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku dengan disabilitas mental atau intelektual berat.

Durasi tindakan tidak dibatasi jelas yang membuat banyak kalangan mengkhawatirkan hal ini dapat membuka peluang pengurungan sewenang-wenang.

Klik tautan berikut untuk mempelajari lebih lengkap RUU KUHAP draf 13 November 2025.

Link RUU KUHAP Terbaru draf 13 November 2025

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra