Menuju konten utama
Sidang Praperadilan

Kejagung Bantah Tuduhan Plagiat Ahli di Sidang Tom Lembong

Tudingan itu disampaikan pihak tersangka atas keterangan dua ahli yang dihadirkan pihak Kejagung.

Kejagung Bantah Tuduhan Plagiat Ahli di Sidang Tom Lembong
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui reporter Tirto di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan plagiarisme keterangan ahli dalam sidang praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tudingan itu disampaikan pihak tersangka atas keterangan dua ahli yang dihadirkan pihak Kejagung.

"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024) malam.

Harli menerangkan, pada dasarnya ahli yang hadir dalam persidangan tidak perlu dan tak memiliki keharusan untuk membuat keterangan secara tertulis. Namun, untuk efektifitas persidangan, hakim yang memeriksa permohonan praperadilan Tom Lembong itu meminta agar disiapkan pointer keterangan ahli.

Dari pointer yang disiapkan ahli itu, kata Harli, berfungsi untuk merangkum poin-poin penting. Pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan referensi bagi hakim dan pihak-pihak terkait.

"Kesamaan pandangan yang muncul mencerminkan konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu-isu yang dibahas," tutur Harli.

Untuk melihat plagiarisme yang dituduhkan, kata Harli, jelas terlihat bahwa pointes yang diberikan ahli Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman memiliki jumlah halaman berbeda. Hibnu, ucap Harli, menyampaikan pandangan dari pointer yang terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan.

"Sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka," ucap Harli.

Ditegaskan Harli, kedua ahli hadir di persidangan dan menyampaikan pandangan mereka sesuai keahlian masing-masing. Hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut tidak menjadi rujukan dalam penilaian perkara.

Pendapat ahli, tutur Harli, diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan praperadilan. Sementara, jawaban dibuat secara tertulis yang dituangkan point utama saja atas pertanyaan.

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan," ujar Harli.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut salah satu dari dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung, dalam sidang praperadilan, menjiplak naskah keterangan ahli lainnya.

Kedua ahli hukum pidana tersebut adalah Guru Besar Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho dan Guru Besar Universitas Airlangga, Taufik Rachman. Mereka hadir secara langsung pada sidang praperadilan atas tidak terimanya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejagung.

"Yang kami bingungkan adalah ketika kami membaca antara keterangan ahli yang pertama dengan keterangan ahli yang selanjutnya persis sama, sama semua, kalimatnya sama, titik komanya sama semua, penggunaan istilahnya sama semua," kata Ari kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Kata Ari, jika benar salah satu ahli melakukan penjiplakan, maka hal tersebut merupakan permasalahan akademis yang sangat serius. Dia juga menuduh, ada dugaan naskah dari para ahli yang diserahkan ke persidangan merupakan buatan Kejaksaan Agung.

"Penjiplakan itu merupakan persoalan akademik yang serius. Sehingga ini akan dianggap sebagai plagiator tentunya. Oleh karena beliau itu adalah ahli-ahli, maka kami akan menanyakan ini kepada universitas masing-masing," tuturnya.

Ari menyebut, jika benar naskah tersebut dibuat oleh pihak Kejaksaan Agung, maka kehadiran mereka hari ini hannyalah menyampaikan apa yang jadi keinginan Kejaksaan, bukan menerangkan penjelasan sebagaimana seharusnya seorang ahli.

"Menurut penilaian kami, keterangan ahli ini sudah tendensius sekedar menjustifikasi kebenaran dan penetapan tersangka oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang