Menuju konten utama

Di Sidang Praperadilan, Tom Lembong Heran Jadi Tersangka Korupsi

Tom Lembong merasa tak ada indikasi bersalah saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.

Di Sidang Praperadilan, Tom Lembong Heran Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat dihadirkan dalam sidang praperadilan via zoom, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan via daring, Kamis (21/11/2024). Dia menjelaskan soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Tom Lembong juga menyinggung soal kerap berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas soal kebijakan impor gula saat dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

"Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan Bapak Jokowi, sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor," kata Tom Lembong secara daring yang ditayangkan di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Dia juga mengatakan kebijakan soal impor gula yang dia keluarkan dan saat ini dijadikan dalil untuk menjeratnya sebagai tersangka, merupakan kebijakan yang dibuat untuk mengutamakan kepentingan pemerintah serta menjalankan perintah presiden.

Selain itu, dia juga mengaku belum mengerti permasalahan yang menjadikannya sebagai tersangka. Sebab, katanya, dia belum pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum, sehingga belum mengerti segala alur prosedur hukum.

Tom pun menyampaikan masih merasa terkejut dengan penetapannya sebagai tersangka. Sebab, Tom Lembong menyebut, setelah sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, dia tak merasa ada hal yang jadi indikasi dirinya bersalah.

Usai Tom Lembong membacakan surat keterangan, pengacaranya, Ari Yusuf Amir melontarkan beberapa pertanyaan untuk dijawab oleh Tom Lembong.

"Saya mau menanyakan dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" kata Ari.

Kemudian, Tom Lembong mengatakan, bahwa dirinya tak pernah mendapatkan penjelasan soal apa yang menjadikan dia sebagai tersangka ini.

"Saya tidak dijelaskan, saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," jawab Tom Lembong.

Tom Lembong mengaku hanya diinformasikan oleh penyidik bahwa penetapan tersangkanya ini telah berdasarkan keputusan rapat pimpinan Kejaksaan Agung.

Diketahui, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini, pada 29 Oktober 2024 lalu.

Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka, karena pada periode 2014, Indonesia mengalami surplus ketersediaan gula. Kemudian, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk mengatasi surplus tersebut.

Lalu, diputuskan bahwa Indonesia tidak perlu melakukan importasi gula. Namun, pada 2015, Tom Lembong menyetujui surat keputusan untuk dilakukannya impor gula.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto