Menuju konten utama

Surat Tom Lembong dari Dalam Rutan: Akui Kondisi Mental Tertekan

Dalam suratnya, Tom Lembong menjelaskan soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya, serta alasannya selalu tersenyum.

Surat Tom Lembong dari Dalam Rutan: Akui Kondisi Mental Tertekan
Foto Copy surat tulis tangan dari mantan Menteri Perdangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. tirot.id/Umay

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang merupakan tersangka dalam kasus impor gula, menulis surat dari rumah tahanan (rutan) Salemba. Dalam suratnya, dia menjelaskan soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya, serta alasannya selalu tersenyum.

Dalam surat tulis tangan Tom Lembong, yang disampaikan melalui pengacaranya, Ari Yusuf Amir tersebut, dia mengaku selalu terlihat tersenyum saat dijumpai awak media sebab dia mengingat perkataan istrinya, Ciska Wihardja.

"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat himbauan istri saya: 'tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya', maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba," kata Tom Lembong dalam suratnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, lebih tertekan saat menjalani tes kesehatan dibandingkan saat akan dipasangkan borgol dan dibawa ke rutan Salemba.

"Kalau ada yang bertanya, kenapa saya dalam kondisi mental tertekan saya senyum terus. Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter Kejaksaan," ujarnya.

Kemudian, dalam surat tersebut, Tom Lembong mengaku terkejut atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, katanya, dia telah diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi dan tak merasa ada indikasi dirinya dicurigai dalam kasus ini.

"saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan, pada tanggal 8 Okt, 16 Okt, 22 Okt, dan 29 Okt. karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (PH) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun," tuturnya.

Katanya, pada pemeriksaan keempat, 29 Oktober 2024, dia selesai diperiksa pada 16.00. Dia mengaku didiamkan oleh penyidik selama 3 jam dalam ruangan tanpa alat komunikasi. Dia menyebut, hanya satu hingga dua kali keluar ruangan untuk memeriksa ponselnya.

Saat itu, kata Tom Lembong, dia masih diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelum ditetapkan jadi tersangka secara tiba-tiba.

"Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa "'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan", kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," ucapnya.

Dia mengaku syok atas informasi tersebut. Sebab, dia menyebut dalam setiap kesaksiannya, dia semakin yakin tak bersalah dalam kasus ini.

"Tentunya saya lumayan shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," pungkasnya.

Menurutnya, sejak itu, dia tak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak luar Kejaksaan Agung. Dia menyebut, penyidik langsung memberikan beberapa surat keputusan Kejaksaan Agung, berita acara, penyampaian hak-haknya sebagai tersangka, dan penunjukan kuasa hukum sementara untuk mendampinginya.

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa. termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," tuturnya.

Setelah itu, Tom Lembong bercerita, dia langsung diperiksa sebagai tersangka, dan penyidik langsung membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan itu, (a) saya hanya didampingi Eko Purwanto, PH yang ditunjuk oleh kejaksaan (PH lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas," tuturnya.

Setelah pemeriksaan tersebut, katanya, dia langsung dipakaikan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan, dan diborgol untuk diantar ke mobil menuju rumah tahanan.

"Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa pan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan," pungkasnya.

Diketahui, sidang praperadilan atas tidak terimanya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini oleh Kejaksaan Agung masih terus berjalan. Nantinya, akan diketahui, sah atau tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang