tirto.id - Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa tak pernah ada paksaan pada penunjukan kuasa hukum untuk mendampingi tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan.
Hal tersebut diketahui saat jaksa Teguh menyampaikan pembelaan atau eksepsi sebagai termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong sebagai pemohon.
"Bahwa atas penunjukan penasihat hukum bagi pemohon untuk mendampingi pemohon selaku tersangka, pemohon tidak melakukan penolakan dan tidak keberatan sebagaimana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 29 Oktober 2024," kata jaksa Teguh dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Jaksa menyebut, saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada 29 Oktober lalu, jaksa telah memastikan hak-hak Tom Lembong sebagai tersangka terpenuhi, salah satunya adalah didampingi kuasa hukum.
Menurut Teguh, karena Tom Lembong belum memiliki kuasa hukum untuk mendampingi, saat itu penyidik menunjuk Eko Purnomo sebagai kuasa hukum Tom Lembong dan telah disetujui oleh Tom Lembong dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 29 Oktober 2024, jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa 'untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung’," ujar Teguh.
Kemudian, kata Teguh, pada 30 Oktober 2024, barulah Tom Lembong menunjuk kuasa hukumnya sendiri yaitu Ari Yusuf Amir.
"Serta baru siap menghadirkan penasihat hukumnya sendiri, maka kemudian pada hari Jumat, 1 November 2024, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemohon," ujarnya.
Selain itu, Teguh juga menyampaikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur. Teguh juga mengeklaim penyidik telah mengantongi alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Bahwa dalam penyidikan perkara a quo termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu telah terpenuhinya dua alat bukti bahkan diperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP," tuturnya.
Teguh menjelaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi impor gula ini telah dimulai pada 31 Juli 2023. Kemudian, pihaknya melakukan gelar perkara pada 3 Oktober 2023 dan menyepakati kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Selain itu, Teguh juga menyebut dalam proses penyidikan, Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi empat kali, yaitu pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.
Kemudian, penyidik pada Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan pada 29 Oktober 2024. Penetapan ini, katanya, berdasarkan empat alat bukti yang telah kantongi oleh penyidik sebelumnya.
"Didapatkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik. Oleh karena itu, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo," pungkasnya.
Sebelumnya, pada sidang praperadilan perdana, atas tidak terimanya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejagung ini, Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, membacakan poin gugatan kliennya.
Dalam sidang tersebut, Ari menyebut setidaknya terdapat 5 kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung dalam proses penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Pertama, kata Ari, tentang sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Ari menyebut, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum sendiri pada saat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, kata Ari, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak didasarkan dengan permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi