Menuju konten utama

Kuasa Hukum: Tom Lembong Tak Pernah Dapat Teguran dari Jokowi

Menurut tim kuasa hukum, kebijakan yang diambil Thomas Lembong mengimpor gula telah disetujui oleh Jokowi selaku presiden saat itu.

Kuasa Hukum: Tom Lembong Tak Pernah Dapat Teguran dari Jokowi
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebutkan bahwa kliennya tak pernah ditegur Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

"Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Zaid mengatakan tindakan Tom Lembong sebagai menteri perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi, sehingga sudah menjadi tanggung jawab presiden dalam setiap keputusan.

"Tindakan pemohon sebagai menteri perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon. Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden," ujarnya.

Dengan demikian, dia menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11/2024) besok, penyerahan bukti pada Rabu (20/11/2024) lusa, dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11/2024).

Tom Lembong diketahui mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto