Menuju konten utama

Praperadilan Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kejagung Abuse of Power

Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan setidaknya terdapat lima kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

Praperadilan Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kejagung Abuse of Power
Ketua tim penasihat hukum tersangka kasus impor gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ari Yusuf Amir bersama tim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung tidak sah sehingga pihaknya mendaftarkan permohonan praperadilan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

tirto.id - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membacakan poin gugatan dari kliennya dalam sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Dalam sidang atas tak terimanya mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus importir gula tersebut, Kejaksaan Agung sebagai termohon disebut telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka secara sewenang-wenang.

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power, dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata Amir dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Ia mengatakan setidaknya terdapat lima kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung dalam proses penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Pertama, kata Amir, tentang sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia mengatakan Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum sendiri pada saat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kemudian, tambahnya, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak didasarkan dengan permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

"Kemudian, alasan yuridis. Penetapan tersangka pemohon dilakukan secara sewenang-wenang tidak sesuai hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, poin gugatan yang diajukan kliennya adalah saat ini Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016 lalu.

"Sehingga sesuai dengan penetapan tersangka, direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023, sehingga sudah selayaknya menteri-menteri perdagangan lain harus diperiksa dalam perkara ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus importir gula pada Selasa (29/10/2024) lalu. Dia digiring masuk mobil tahanan Kejagung dengan tangan diborgol dan rompi merah muda.

Saat ditangkap, Tom Lembong tersenyum kepada para wartawan saat keluar dari Gedung Kartika Kejagung.

“Kami serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Tom Lembong tepat sebelum masuk mobil, pada Selasa (29/10/2024).

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi