tirto.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengklaim tak ada politisasi dalam penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Burhanuddin memastikan penetapan tersangka pria yang dikenal Tom Lembong itu murni berbasis penegakan hukum.
"Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya," kata Burhanuddin usai dicecar sejumlah anggota Komisi III DPR RI dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Burhanuddin mengatakan, jajaran Korps Adhyaksa tidak semena-mena dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ia menerangkan, penetapan seseorang menjadi tersangka melalui proses tahapan panjang. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung sangat hati-hati menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," tutur Burhanuddin.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS M. Nasir Djamil, menyebut, Kejaksaan Agung lemah dalam membuktikan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. Ia menekankan bahwa penegak hukum harus mengedepankan upaya berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern.
"Bukti dalam pidana itu harus lebih terang dari cahaya, saya pikir kita tahu semuanya kenapa? Karena memang bangunan hukum ini bangunan yang sangat spesifik, tidak semua orang bisa mengakses bangunan hukum ini, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses," kata Nasir.
Nasir mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi aspek keadilan, termasuk yang dilakukan Kejagung terhadap Tom Lembong.
"Dalam kasus yang disampaikan oleh Saudara Rahul tadi misalnya, kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat," tutur Nasir.
Nasir lantas mempertanyakan alasan Kejagung memanggil Tom Lembong dan langsung dilakukan penahanan usai diumumkan sebagai tersangka. Menurut dia, hal itu menimbulkan spekulasi publik dan dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya.
Senada, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, juga bertanya-tanya alasan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia menyebut ada kekhawatiran penetapan tersangka Tom karena pesanan tertentu karena terkesan tendensius. Ia pun menyinggung bahwa Kejaksaan Agung terlihat menargetkan orang tertentu saja. Seringkali, kata Rudianto, penegak hukum hanya bagus di awal bagus dengan pendekatan yang represif sensasional, heboh, serta luar biasa.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher