Menuju konten utama

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Ari Yusuf Amir mengatakan kehadiran Tom Lembong sangat dibutuhkan saat sidang pemeriksaan saksi dan bukti.

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan
Ketua tim penasihat hukum tersangka kasus impor gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ari Yusuf Amir bersama tim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung tidak sah sehingga pihaknya mendaftarkan permohonan praperadilan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

tirto.id - Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta kepada hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, agar kliennya dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut ia sampaikan usai membacakan poin gugatan yang ajukan oleh Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, dalam sidang praperadilan perdana atas tidak terimanya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.

"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka, mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," kata Amir dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Ia mengatakan, kehadiran Tom Lembong sangat dibutuhkan saat sidang pemeriksaan saksi dan bukti.

"Karena nanti dalam persidangan saksi dan bukti, kami butuh keterangan dari pemohon principal," ujarnya.

Mendengar permintaan tersebut, hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, mengatakan Tom Lembong sebagai pihak pemohon telah diwakili oleh kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini.

"Kan yang kita pakai pengacara, karena kepentingan dari principal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan," ujar hakim.

Meski begitu, Tumpanuli menyebut, Tom Lembong bisa dihadirkan dalam sidang. Namun, Tom Lembong atau kuasa hukumnya, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon. Sebab, kata Tumpanuli, menghadirkan pemohon dalam sidang bukanlah kapasitasnya.

"Yang diadili ini sekarang formal semua ya, jadi kalau memang dari pihak pemohon menginginkan pricipal yang hadir dalam persidangan, koordinasi dengan pihak termohonnya gimana dalam menghadirkan itu. Kalau kami tidak dalam kapasitas untuk memerintahkan hadir di persidangan,” ujarnya.

Usai menghadapi sidang, kuasa hukum Tom Lembong menemui awak media dan mengatakan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dapat menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan.

"Hari ini juga kami akan membuat surat kepada pihak Kejaksaan, dan semoga Kejaksaan mengizinkan [Tom Lembong] untuk dihadirkan dalam persidangan ini," kata Amir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini merupakan sidang praperadilan perdana atas gugatan Tom Lembong pada Kejaksaan Agung. Dalam sidang tersebut, Ari Yusuf Amir sebagai kuasa hukum Tom Lembong membacakan beberapa poin gugatan kliennya.

Salah satunya adalah tentang sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia menyebut, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum sendiri pada saat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Amir juga menyebut bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak didasarkan dengan permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi