tirto.id - Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik akan mengkaji terlebih dahulu soal permintaan dari mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, untuk hadir dalam sidang praperadilan. Praperadilan ini dilakukan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejagung.
Hal tersebut, disampaikan oleh Jaksa Kejagung, Teguh A, saat menjumpai awak media usai menyampaikan pembelaan atau eksepsi sebagai termohon atas poin gugatan yang diajukan oleh Tom Lembong.
"Kami sementara ini masih menunggu kajian dan telaah dari teman-teman penyidik, kalau ini kan kaitannya dengan beberapa agenda, mungkin misalnya bersamaan dengan pemeriksaan di penyidikan, dan seterusnya. Ini kan perlu dipertimbangkan lagi," kata Teguh kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Kemudian dia juga menyebut, pihaknya menunggu hasil kajian atas permintaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, untuk menghadirkan kliennya pada sidang praperadilan Rabu (20/11/2024) dan Kamis (21/11/2024) mendatang.
Dia juga menyebutkan bahwa, sebagaimana yang disampaikan oleh hakim tunggal, Tunpanuli Marbun dalam sidang, yang mengatakan bahwa Tom Lembong sebagai pemohon tak perlu dihadirkan dalam sidang karena telah diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Ini kan kebutuhannya kan Rabu dan Kamis ya. Tapi prinsipnya tadi hakim sudah menyampaikan ya, dan kami setuju bahwa prinsipal itu sudah tidak harus ya, atau tidak wajib hadir," tuturnya.
Pada sidang praperadilan hari ini, Ari menyampaikan bahwa pihaknya telah berkirim surat permohonan kepada Kejagung untuk menghadirkan Tom Lembong dalam persidangan Rabu dan Kamis mendatang.
Surat permohonan tersebut, dikirimkan oleh Ari sebagaimana saran dari hakim Tumpanuli pada sidang praperadilan perdana lalu.
Kemarin, hakim menyarankan pada Ari untuk berkoordinasi dengan pihak Kejagung jika ingin menghadirkan Tom Lembong yang saat ini berstatus sebagai tahanan di sidang praperadilan mendatang.
Namun, pada sidang hari ini, Ari menyebut, tak ada balasan dari pihak Kejagung atas permohonan tersebut. Sehingga, pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Kejagung ini, Ari kembali menyampaikan permohonannya tersebut agar dikabulkan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang