Menuju konten utama

Istri Tom Lembong Berdoa Agar Suaminya Besok Bebas

Sidang putusan praperadilan Tom Lembong akan digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Istri Tom Lembong Berdoa Agar Suaminya Besok Bebas
Istri mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ciska Wihardja, usai menghadiri sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Istri mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ciska Wihardja, mengatakan dirinya berdoa agar suaminya dibebaskan pada sidang putusan praperadilan, Selasa (26/11/2024).

"Kita doakan bersama, supaya Pak Tom dibebaskan besok, karena hari ini Ibu Pak Tom berulang tahun," kata Ciska kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Dia berharap Tom Lembong bisa mendampingi mertuanya (Ibu Tom) pada ulang tahunnya yang ke 93.

Dia juga percaya bahwa suaminya tak bersalah dalam kasus impor gula yang telah membawa Tom Lembong jadi tersangka.

Meski begitu, menurut Ciska, dirinya mengungkapkan rasa terima kasih pada Kejaksaan Agung dan dukungan dari masyarakat atas apa yang menimpa suaminya.

Selain itu, dia juga menyampaikan pesan dari Tom Lembong yang mencurahkan rasa terima kasihnya pada masyarakat yang telah mendukungnya.

"Beliau hanya mengucapkan banyak terima kasih, dan dia tuh terharu sekali dengan dukungan semua orang yang dia tidak kenal, yang dia kenal dengan doa dan semua yang memberikan," pungkasnya.

Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini, pada 29 Oktober 2024 lalu. Karena tak terima, Tom Lembong kemudian mengajukan praperdilan. Besok, hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, akan membacakan putusan praperadilan.

Dalam sidang tersebut, akan diketahui sah atau tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi