tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui belum menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Dia mengklaim surat tersebut belum sampai ke mejanya.
"Belum belum sampai di meja saya. Sampai hari ini belum. Sampai pagi hari ini belum sampai di meja saya," kata Jokowi saat ditemui di dalam acara UMKM Brilianpreneur, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya, Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menuturkan Eddy sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kemensetneg. Surat pengunduran diri sudah masuk sejak 4 Desember 2023 lalu.
"Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak presiden," kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Ari mengakui tidak mengetahui alasan Eddy mundur dari jabatannya. Sementara itu, dia menjelaskan surat akan diberikan setelah Jokowi tiba di Jakarta.
Untuk diketahui, Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. KPK belum merilis resmi duduk perkara kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak hanya kepada Eddy Hiariej. Kendati demikian, Alex belum merinci siapa saja tersangka lainnya.
"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear," tutur Alex.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Dia melaporkan dugaan gratifikasi Edward senilai Rp7 miliar. Dibeberkan Sugeng, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.
Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM. Sugeng menyebut, uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin