tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya bakal menganalisis data transaksi keuangan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej lebih jauh. Data itu diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang kami kemudian lakukan analisis jauh nanti dalam proses penyidikan hingga pelimpahan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Dijelaskan Ali, pihaknya tidak bisa merinci apakah benar dari hasil penelusuran PPATK itu ditemui gratifikasi dan suap senilai Rp7 miliar.
Selanjutnya, kata Ali, pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Ia pun memastikan setiap perkembangan akan secara terbuka disampaikan ke masyarakat.
“Kami butuh waktu, butuh proses untuk menyelesaikan sebuah perkara karena tentu kami tidak mau grusa-grusu, tetapi tidak memerhatikan aspek formil dan materil dari aspek itu sendiri,” ucap Ali.
Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. KPK belum merilis resmi duduk perkara kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak hanya kepada Eddy Hiariej. Kendati demikian, Alex belum merinci siapa saja tersangka lainnya.
"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear," tutur Alex.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan gratifikasi Edward senilai Rp7 miliar.
Dibeberkan Sugeng, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.
Sugeng menyebut, uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat