Menuju konten utama

Pj Gubernur NTB Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Wali Kota Bima

Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariandi, diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.

Pj Gubernur NTB Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Wali Kota Bima
Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Arindi mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi, Selasa (21/11/2023). Ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Lalu Gita Ariandi menghadiri pemeriksaan sebagaimana pengunduran jadwal yang sedianya digelar kemarin, Senin (20/11/2023).

"Pemeriksaan saksi hari ini Lalu Gita Ariandi (Pj Gubernur NTB)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Selain Ariandi, pemeriksaan juga dilakukan kepada tiga saksi lainnya selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT Bumi Mahamarga Bambang Hermanto, serta dua karyawan swasta bernama Alfonsius Alexander dan Angga Saputro.

"Pemeriksaan terkait tersangka MLI (Muhammad Lutfi)," ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, sejak 5 Oktober 2023. Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya diduga mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Tahap awal, Lutfi diduga meminta dokumen berbagai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Kemudian, Luti diduga memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Saat itu, proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Lutfi.

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah. Lalu, Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang bersedia untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.

"Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.

Menurut Firli, proyek-proyek yang dimenangkan secara melawan hukum itu terdiri dari pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo. Dari dua proyek itu, setoran kepada Lutfi diberikan secara transfer kepada rekening bank atas nama orang terdekatnya.

"MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan senilai Rp8,6 miliar," tutur Firli.

Atas perbuatannya, Muhammad Lutfi dijerat Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait PJ GUBERNUR NTB atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan