Menuju konten utama

KPK Sita Catatan Aliran Uang saat Geledah Rumah Kajari Bondowoso

Penyidik KPK melakukan penyitaan catatan aliran uang terkait kasus dugaan korupsi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

KPK Sita Catatan Aliran Uang saat Geledah Rumah Kajari Bondowoso
Ali Fikri ungkap akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian, Senin (2/9/2023). tirto.id/Avia

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan catatan aliran uang terkait kasus dugaan korupsi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro. Penyitaan tersebut dilakukan setelah penggeledahan di kediaman Kajari Bondowoso pada Senin (20/11/2023).

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen, termasuk catatan aliran sejumlah uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Ditambahkan Ali, barang bukti yang disita selanjutnya akan dilakukan analisis oleh penyidik.

"Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas dari tersangka PJ dkk," ucap Ali.

Disebutkan Ali, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Selain itu, dilakukan penggeledahan di rumah para tersangka, yakni YSS dan AIW selaku pihak swasta.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara yang berlangsung di Kejari Bondowoso, Kamis (16/11/2023).

Selain PJ, KPK juga menetapkan Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), pemilik CV WG Yossy S Setiawan (YSS), dan pemilik CV WG Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.

Keempat tersangka kemudian dilakukan penahanan hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK atau selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk proses penyidikan.

YSS dan AIW disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, PJ dan AKDS disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat