Menuju konten utama

Kajari & Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Terima Suap Rp475 Juta

Kajari Puji Triasmoro dan Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen menerima suap sebesar Rp475 juta.

Kajari & Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Terima Suap Rp475 Juta
Seorang Jurnalis mengambil gambar papan nama Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Seno/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), dalam kasus korupsi pemberian hadiah atau janji pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan berujar, Kejari Bondowoso semula menerima laporan soal adanya dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

Dugaan korupsi itu dilakukan oleh CV WG yang dimiliki oleh Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW). Menurut Rudi, CV WG memenangkan dan menggarap proyek pengadaan tersebut.

"AKDS [Alexander Kristian Diliyanto Silaen] dalam jabatannya selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso dan atas perintah PJ kemudian melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Rudi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).

Ia menyebutkan, YSS dan AIW tak tinggal diam ketika Kejari Bondowoso menyelidiki kasus korupsi yang menjerat perusahaan mereka. Keduanya langsung mendekati pejabat Kejari Bondowoso. Tujuannya agar penyelidikan kasus korupsi oleh CV WG tidak dilanjutkan.

AKDS pun melaporkan soal keinginan YSS dan AIW kepada PJ. Bukannya meluruskan kelakuan AKDS, PJ justru menyuruh AKDS untuk mewujudkan keinginan YSS dan AIW.

"Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, selanjutnya AKDS melaporkan kepada PJ dan PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk [YSS-AIW] dibantu," sebut Rudi.

Menurut Rudi, YSS dan AIW membuat kesepakatan dengan PJ melalui AKDS. PJ disebut meminta sejumlah uang agar penyelidikan kasus korupsi di CV WG dihentikan. Hingga akhirnya, AKDS dan PJ menerima Rp475 juta dari YSS dan AIW.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," kata Rudi.

KPK lantas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada PJ, AKDS, YSS dan AIW. Keempatnya ditangkap dan digiring ke Kantor KPK untuk diperiksa. Pada hari ini, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

KPK akan menahan keempat tersangka tersebut mulai Kamis ini hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK atau selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk proses penyidikan.

YSS dan AIW disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, PJ dan AKDS disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga artikel terkait OTT KAJARI BONDOWOSO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang