Menuju konten utama

KPK Tetapkan Kajari & Kasi Pidsus Bondowoso Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah.

KPK Tetapkan Kajari & Kasi Pidsus Bondowoso Tersangka Korupsi
Ilustrasi suap. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara yang berlangsung di Kejari Bondowoso, Kamis (16/11/2023).

Selain PJ, KPK juga menetapkan Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), pemilik CV WG Yossy S Setiawan (YSS), dan pemilik CV WG Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.

"Kami umumkan beberapa tersangka di antaranya PJ, AKDS, YSS, dan AIW," kata Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menyebutkan, penangkapan bermula saat tim KPK pada 15 November 2023 menerima informasi bahwa YSS dan AIW menyerahkan uang tunai kepada AKDS di ruang kantor Kasi Pidsus Kejari Bondowoso.

KPK kemudian membuat dua tim untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kedua tim itu langsung menangkap PJ, AKDS, YSS, dan AIW.

Menurut Rudi, keempatnya dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal.

"Berikutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan," sebut dia.

Rudi mengatakan, KPK akan menahan keempat tersangka tersebut mulai hari ini hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK atau selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk proses penyidikan.

YSS dan AIW disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, PJ dan AKDS disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga artikel terkait OTT KAJARI BONDOWOSO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang