Menuju konten utama

KPK Geledah Kejari Bondowoso, Sejumlah Dokumen Disita

KPK melakukan penggeledahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023).

KPK Geledah Kejari Bondowoso, Sejumlah Dokumen Disita
Seorang Jurnalis mengambil gambar papan nama Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Seno/aww.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengamanan penanganan perkara di Kejari Bondowoso.

"Iya, informasi yang kami terima, betul pada (19/11/2023) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Ali menyampaikan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan proses pemberkasan keempat tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti terkait. selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami oleh tim penyidik.

"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya," ujar Ali.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara yang berlangsung di Kejari Bondowoso, Kamis (16/11/2023).

Selain PJ, KPK juga menetapkan Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), pemilik CV WG Yossy S Setiawan (YSS), dan pemilik CV WG Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagi tersangka dalam kasus korupsi yang sama.

Keempat tersangka kemudian dilakukan penahanan hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK atau selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk proses penyidikan.

YSS dan AIW disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, PJ dan AKDS disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga artikel terkait KEJARI BONDOWOSO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang