Menuju konten utama

Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jangan Lagi Main Pengurusan Perkara

Jaksa Agung ST Burhanuddin marah dan kecewa adanya peristiwa OTT terhadap Kajari Bondowoso oleh KPK.

Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jangan Lagi Main Pengurusan Perkara
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan. (FOOT/Dokumentasi Kejaksaan Agung)

tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro tidak boleh terulang lagi. Ia mengaku, peristiwa itu menimbulkan kemarahan dan kekecewaannya.

Burhanuddin mengatakan integritas sudah patut menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap jaksa. Bahkan, sudah sepatutnya hal itu menjadi kebiasaan seluruh jajaran Adhyaksa.

“Hentikanlah segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga, dan institusi,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Burhanuddin, peristiwa OTT Kajari Bondowoso diharapkan menjadi cambuk bagi semua jajarannya agar introspeksi diri.

"Saya tidak akan segan dalam memberikan sanksi, baik administrasi maupun pidana kepada setiap orang yang masih berupaya melakukan tindakan tercela, karena lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi," ucap Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, kata Burhanuddin, juga diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasan. Bahkan, ia telah mengeluarkan surat perintah agar ada pengawasan melekat kepada satuan kerja.

“Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Para Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan paraanggotanya, terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,” ucap Burhanuddin.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara yang berlangsung di Kejari Bondowoso, Kamis (16/11/2023).

Selain PJ, KPK juga menetapkan Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), pemilik CV WG Yossy S Setiawan (YSS), dan pemilik CV WG Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagi tersangka dalam kasus korupsi yang sama.

Keempat tersangka kemudian dilakukan penahanan hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK atau selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk proses penyidikan.

YSS dan AIW disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, PJ dan AKDS disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga artikel terkait OTT KAJARI BONDOWOSO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto